Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT Aceh masih sangat trauma dengan keadaan konflik dan ketidakstabilan politik. Untuk itulah, Ketua Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (Ikakum) Universitas Syah Kuala (USK) Cabang Jakarta, Bukhori HY, mengingatkan, bahwa sebaiknya Pj Gubernur Aceh yang akan menggantikan Nova Iriansyah bukan berasal dari kalangan TNI/Polri.
“Masih trauma. Untuk itu, butuh treatmen-treatment psikis yang sifatnya merekonsiliasikan, dengan stakeholders yang selama ini bertikai. Meskipun sudah MoU, tapi rasa ketakutan terhadap intimidasi, terror dan sebagainya itu masih sangat melekat,” kata Bukhori.
Untuk itulah Bukhori berpendapat bahwa tokoh-tokoh sipil yang harus dikedepankan.
“Bukan kami menolak ada tokoh militer salah satunya yang akan dicalonkan. Tapi dengan background katrakteristik Aceh saat ini, tidak tepat tokoh TNI/Polri masih dikedepankan,” lanjutnya.
Hal lain yang harus diperhatikan, imbuh Bukhori, bahwa Pj Gubernur Aceh, harus merupakan sosok yang memahami konteks karakteristik lokal dan memahami kultur Aceh.
Syarat ini juga penting, karena Aceh memang butuh pehatian ekstra, setelah sekian lama menghadapi berbagai tekanan.
Baca juga: USK Luncurkan Buku Psikologi Bencana dari Perspektif Pelaku dan Korban
Selain itu, yang juga dibutuhkan adalah sosok yang mampu berkomunikasi antara Aceh dengan Pusat. Dengan demikian, pasca-Otsus, diharapkan Pj Gubernur Aceh nanti mampu berkomunikasi dengan stakeholders, termasuk dengan Pemerintah Pusat.
“Dan tentu saja, yang mampu berkontribusi untuk kepentingan masyarakat Aceh,” ujar Bukhori.
Dalam konteks itu pula, Bukhori menilai, bahwa calon yang berasal dari kalangan sipil/birokrat, lebih tepat menduduki posisi Pj Gubernur Aceh.
“Saya pikir Mas Indra (Indra Iskandar,) sama Pak Rizal (Safrizal Z.A) sudah cukup bagus, dan komunikasi mereka dengan masyarakat di akar rumput juga sangat bagus, saya melihat kondisinya seperti itu. Mereka juga sangat memahami konteks karakter masyarakat lokal yang kulturnya lebih agamis,” lanjutnya.
Dari berbagai kriteria itulah, Bukhori berharap, Presiden Jokowi bersedia mendengarkan aspirasi masyarakat Aceh. Termasuk di antaranya, rekomendasi yang disampaikan Wali Nagari Aceh.
“Jadi tolong hal itu yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Pusat, Pak Jokowi sebagai yuridiksi terdepan,” pungkasnya. (RO/OL-09)
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar Pj bisa terjaga netralitasnya
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Pj kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada jika ingin ikut pilkada.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan pesan penting kepada Anies Baswedan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global.
Sudaryono menegaskan bahwa ia tidak akan mencalonkan diri sebagai calon gubernur pada Pilkada Jawa Tengah.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid dipastikan akan maju mencalonkan diri dalam ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng).
BAWASLU sedang mengkaji dugaan praktik kecurangan yakni dukungan kepala desa Semampir di Kabupaten Pati dengan deklarasi bakal calon Bupati Pati dan calon Gubernur Jawa Tengah.
Ketum NasDem Surya Paloh menyatakan akan mempertimbangkan faktor elektabilitas dalam menentukan apakah Ahmad Sahroni layak maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.
Proses pertemuan dengan bakal calon gubernur merupakan tahap awal dan masih ada beberapa tahapan proses selanjutnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved