Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa didakwa menerima suap Rp400 juta. Uang itu dimaksud untuk membantu Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju agar perusahaannya mendapatkan proyek.
"Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp400.000.000 dari Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho dalam surat dakwaan yang dikutip pada Kamis (16/6).
Usai diberikan uang itu, Tagop langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana agar bisa memenangkan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan pada 2015.
Tagop diyakini membuat skema khusus agar perusahaan Ivana menang dalam lelang tender. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan dalam jabatannya," ujar Taufiq.
Modus permintaan suap ini diawali saat Tagop bertemu Liem di rumahnya pada awal 2015. Saat itu, Tagop menjelaskan bakal ada paket pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan dari pemerintah pusat.
Tagop lantas menawarkan paket itu ke Liem dengan syarat wajib memberikan Rp200 juta. Liem langsung memberikan informasi itu ke Ivana.
Ivana menyanggupi permintaan Tagop dengan memberikan uang Rp200 juta dengan cara transfer pada 11 Februari 2015. Usai menerima uang, Tagop langsung memerintahkan Abdurrahman Soulisa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Buru Selatan dan Ilyas Akbar Wael yang merupakan Ketua Pokja Pelelangan saat itu.
"Untuk memenangkan beberapa rekanan dalam pekerjaan-pekerjaan pembangunan jalan, jembatan, gedung dan lainnya di Kabupaten Buru Selatan, di mana salah satunya adalah perusahaan Ivana Kwelju," tandasnya.
Tagop bersama Ilyas kemudian membuat lelang formalitas yang pemenangnya sudah diatur. Ivana mendapatkan proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar karena sudah memberikan Rp200 juta.
Setelah memenangkan proyek, Tagop kembali meminta uang tambahan Rp200 juta ke Ivana pada 23 Desember 2015. Ivana langsung menyanggupi permintaan Tagop dan mentransfer Rp200 juta. Sehingga, total uang yang diterima Tagop dalam perkara ini yakni Rp400 juta.
Atas perbuatannya, Tagop disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved