Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanudin meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dengan memproses hukum pidana bagi perusahaan yang selama ini mengambil mata air untuk kepentingan komersial sehingga merugikan masyarakat dan negara.
Pernyataan terkait ada perusahaan yang mengambil air tanpa izin di kawasan Kecamatan Cimanggung di Kabupaten Sumedang, dan Kecamatan Cikancung di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pernyataan itu juga disampaikan politikus PDI Perjuangan usai pertemuan dengan masyarakat dan kegiatan sosial menyalurkan bantuan sembako di Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jumat (10/6).
Baca juga: Legislator Kritisi Minimnya Postur Anggaran Diplomasi RI
"Saya mendapatkan aspirasi dari masyarakat ada pengambilan air tanpa izin atau ilegal yang dilakukan oleh sebuah PT dan ini di dua titik. Informasi ada dua titik lagi yang belum dapat izin sama sekali," kata TB Hasanudin.
:Laporan ini dari masyarakat dan saya yakinkan ini dari pak camatnya, nanti saya kirim namanya dan daerahnya, saya meminta diadakan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti apa kita serahkan kepada aparat hukum," jelasnya.
Ia mengungkapkan hasil pertemuan dengan masyarakat melaporkan adanya pengambilan mata air yang diduga tidak memiliki izin oleh perusahaan PT DF dengan lokasinya yakni pertama mata air di Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kabupaten Bandung.
Hasil laporan sementara, kata dia, perusahaan PT DF ada beberapa titik yang memiliki izin namun izinnya diduga tidak sesuai ketentuan yakni digunakan untuk kepentingan tertentu dan pengambilannya melebihi kapasitas.
"Tentu saya mohon tidak hanya sekedar diselesaikan oleh Satpol PP, ini harus penegakan hukum karena jelas melanggar ketentuan hukum-hukum yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sumber Daya Air yakni menjelaskan bahwa air harus dimanfaatkan untuk negara, untuk rakyat, jangan sampai ada yang dirugikan akibat kegiatan ilegal itu.
Ia menjelaskan kegiatan pengambilan air itu harus ada izin lingkungan, izin desa, pemerintah daerah, kemudian dari BBWS, dan Kementerian PUPR, kemudian harus jelas peruntukannya.
Selama ini, kata dia, kegiatan pengambilan air di daerah itu diduga untuk dijual yang diprediksi nilai dari hasil penjualannya itu mencapai Rp20 miliar per tahun, sementara pendapatan yang besar itu memberikan manfaat bagi masyarakat atau tidak.
"Saya dapat informasi dari pak camat (beroperasi) mulai 2014 hampir 8 tahun, dengan 8 tahun debit air kita sudah semakin berkurang, kalau di hitung hampir Rp200 miliar, enggak tahu saya rakyat kebagian apa, ini harus ditegakkan saya mohon kepada aparat kepolisian, aparat kejaksaan untuk segera turun melakukan investigasi, kalau laporan saya ini benar terbukti segera ambil tindakan, kemarin baru penanganan Satpol PP Sumedang," paparnya.
Dan tak kalah penting, lanjut TB Hasanuddin, bahwa angka Rp200 miliar selama delapan tahun tersebut, diduga merupakan potensi kerugian negara.
Untuk itu, dia berharap pemerintah daerah maupun pusat harus bertindak tegas karena dalam setiap pemanfaatan air harus ada pajaknya, dan dari pajak itu digunakan untuk pembangunan daerah, jangan sampai tidak memberikan manfaat bagi negara.
Selain itu, ia meminta pemerintah untuk aktif turun ke lapangan dan mengawal setiap potensi sumber daya air agar pemanfaatannya dirasakan oleh masyarakat banyak, dan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan air seenaknya untuk mendapatkan keuntungan.
"Saya pikir harus ada ketegasan dalam mengawal sumber daya air untuk kepentingan rakyat, harus ada pemerintah juga yang turun mengawasi daerahnya,"
"Orang tidak bisa seenaknya saja menggunakan sumber air, harus untuk kepentingan rakyat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumedang, Majalengka dan Subang itu. (RO/OL-09)
KPK membantah klaim penyidiknya membawa senjata api saat menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah, anggota tim hukum PDI Perjuangan, dalam upaya mencari Harun Masiku.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku sempat mengeluhkan soal jargon Indonesia Maju kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Indonesia Raya adalah jargon yang lebih baik.
PDI Perjuangan hingga saat ini belum memutuskan siapa yang akan diusung pada Pilkada Jakarta. Ada kemungkinan PDIP menunggu Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan calonnya.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved