Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TAHAPAN pemilihan umum (pemilu) akan dimulai pada 14 Juni 2022. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau para pemantau pemilu untuk segera melakukan akreditasi. Pasalnya, ada tahapan krusial dalam pemilu yang akan disegera dilaksanakan yakni pendaftaran partai politik calon peserta pemilu yang dibuka 1-7 Agustus 2022.
“Akreditasi pemantau ada pada Bawaslu untuk pemilu 2024, semakin cepat semakin baik agar pemantau mengawasi tahapan pengawasan terhadap perencanaan, pengawasan terhadap partai politik perserta pemilu,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam acara peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/6).
Bagja mengatakan, tugas pemantau pada pemilu mendatang lebih berat jika dibandingkan pemilu 2019, sebab pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 digelar serentak dalam tahun yang sama. Hari pencoblosan pemilu 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari 2024, sedangkan pilkada akan digelar 27 November 2024.
Bagja menjelaskan sejak 2018 ada kader pengawas partisipatif diselenggarakan Bawaslu. Jumlahnya mencapai hampir 11.000 orang sejak 2018 hingga 2021. Pada pemilu 2019, Bawaslu menerbitkan akreditas pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum.
Baca juga: Jokowi Perpanjang Masa Tugas Anggota DKPP Tiga Bulan
Dua di antaranya merupakan lembaga pemantau pemilu dari luar negeri. Jumlah tersebut, menurut Bagja menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja pemantauan. Namun, tantanganan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 semakin kompleks.
Hal itu karena, selain kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif. Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan.
Bawaslu secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 yang ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat (10/6). Bagja mengatakan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu amat penting. Oleh karena itu, ujar dia, pihaknya mengajak individu dan pemantau pemilu berbadan hukum yang ingin menjadi mitra Bawaslu.
“Kami bertugas mengawasi, mencegah, dan menindak. Pemantau bertugas mengawasi proses tahapan. Semoga demokrasi Indonesia bisa terhindar dari politisasi Suku, Agama,Ras, dan Golongan (SARA), hoaks, dan berita bohong. Sehingga proses pemilu lebih sejuk jika dibandingkan 2019,” pungkasnya. (OL-4)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved