Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASI Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, Kolonel Inf Priyanto, akan menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (LP) sipil atas hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ini dilakukan jika Priyanto dan oditur militer tinggi tidak mengajukan upaya hukum banding dalam waktu tujuh hari kerja.
Juru bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah menjelaskan, jika kedua pihak tidak mengajukan banding, perkara pembunuhan berencana yang mengakibatkan dua remaja meninggal dunia itu langsung berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Hakim Sebut Kolonel TNI Pembunuhan Berencana Nagreg Egois
"Nanti setelah dalam waktu tujuh hari berkekuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer. Namun di lapas sipil, karena dia sudah dipecat," ungkap Hanifan, Selasa (7/6).
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Brigjen Faridah Faisal dengan anggota hakim Kolonel Chk Surjadi Syamsir dan Kolonel Sus Mirtusin, juga menghukum Priyanto dengan pemecetan dari dinas militer.
Adapun pemecatan itu berdampak pada terhentinya tunjangan dari institusi TNI, yang masuk ke kantong Priyanto.
"Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak rawatan kedinasannya dicabut. Jadi, sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan lainnya," jelas Hanifan.
Baca juga: Megawati Kembali Menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP
Kendati demikian, pihaknya menegaskan eksekusi itu baru bisa dijalankan setelah putusan inkrah. Pihak Priyanto dan oditur militer masih memanfaatkan waktu tujuh hari kerja untuk menentukan sikap terkait pengajuan upaya hukum atau menerima putusan.
Sebelumnya, Priyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama dua rekannya, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, yang berawal dari kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat.
Kecelakaan antara mobil dan sepeda motor itu mengakibatkan Handi Saputra Hidayatullah, 16, serta Salsabila, 14, meninggal dunia. Nahas, tubuh keduanya dibuang di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.(OL-11)
Jisoo BlackPink akhirnya buka suara soal kontroversi keluarga. Tegas pisahkan diri, BLISSOO bantah rumor, dan ancam jalur hukum untuk penyebar hoaks.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved