Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Yudisial (KY) menyoroti adanya pelanggaran terselubung yang erat kaitannya dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan KY melakukan pelatihan KEPPH selama lima hari, mulai Selasa (7/6) hingga Jumat (10/6), di Purwokerto, Jawa Tengah.
Kepala Subbagian Peningkatan Kapasitas Hakim Ariefa Nursyamsiah menjelaskan, pelatihan tersebut bersifat eksploratif. Di dalamnya, ujar dia, berisi materi studi kasus berdasarkan laporan masyarakat terhadap perilaku dan kode etik hakim yang diterima KY.
"Dugaan pelanggaran yang paling banyak dilaporkan ke KY, kami dibedakan jadi dua. Ada pelanggaran mengenai perilaku murni seperti hakim menerima suap atau bertemu dengan pihak berperkara dan bukan perilaku murni yang bersinggungan dengan hukum acara dan amat terkait dengan profesionalisme hakim. Di situ kita mencium ada pelanggaran yang terselubung," terang Ariefa, Senin (6/6).
Pada pelatihan yang digelar di Purwokerto kali ini, terdapat 72 hakim yang menjadi peserta terdiri dari 20 hakim yang berasal dari peradilan umum di pengadilan negeri Jawa Barat dan Jawa Tengah, 40 hakim agama di Jawa Barat dan Jawa Tengah, dan 12 hakim dari Tata Usaha Negara (TUN) dari daerah di sekitar Purwokerto.
baca juga : Kemendagri Didesak Buat Peraturan Teknis Penunjukkan Pj Kepala Daerah
Ariefa mengungkapkan, meskipun pelatihan eksploratif yang diinisiasi KY sudah dimulai sejak 2018, tetapi baru menjadi program prioritas nasional pada 2020. Pada awalnya, terang Ariefa, ada resistensi dari para hakim terhadap pelatihan KEPPH.
Namun seiring waktu, menurut evaluasi yang dilakukan KY, ada kecenderungan perbaikan perilaku hakim. Berdasarkan observasi KY, imbuhnya, setelah pelatihan hanya 3% dari jumlah hakim yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
"Kami observasi, sejak mengikuti pelatihan hakim tersebut sudah menunjukkan perilaku tidak baik dan terkonfirmasi dengan dilaporkan ke KY," ungkap Ariefa. (OL-7)
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, menekankan pentingnya kemampuan bertransformasi bagi para peserta pelatihan kepemimpinan
Dengan adanya pelatihan ini, murid SMK di Jabodetabek diharapkan dapat lebih mampu bersaing dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi kreatif Indonesia dengan menjadi wirausaha.
Pelatihan difokuskan pada pencegahan stunting, deteksi dini tumbuh kembang balita, peningkatan skill komunikasi kader serta pengoperasian alat kesehatan.
Digital mindset perlu dibangun, dilakukan, dan disosialisasikan secara masif sekaligus diinstitusionalisasi.
Memiliki keterampilan menulis konten yang menarik dan informatif menjadi salah satu kebutuhan penting untuk dimiliki.
Kegiatan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Midea dan Rumah Cemara di Bandung, Jawa Barat.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved