Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA kasus korupsi impor besi baja yang baru ditahan oleh Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (2/6), Budi Hartono Linardi, sempat menghilang dari peredaran penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Padahal, penyidik telah menersangkakan pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia itu sejak Kamis (19/5) lalu.
Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi, pihaknya sempat memanggil pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia pada hari itu sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan tanpa penjelasan.
"Terus kita cari kan, karena enggak datang, kita tetapkan tersangka, karena sebelumnya sudah kita periksa toh," ujar Supardi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.
Ia lantas menyebut penyidik kehilangan jejak Budi sejak saat itu. Pihaknya juga sempat melayangkan panggilan terhadap Budi dengan status tersangka pada Selasa (31/5) lalu. Namun, Budi juga tidak memenuhi panggilan itu. Supardi menyebut, jajaran Gedung Bundar sempat mencari Budi di beberapa lokasi.
"Kita sudah turun ke mana-mana, ke Bandung, ke Jakarta kita ubek-ubek. Kemudian orang tuanya kita mintai informasi, terputus juga dengan dia," jelasnya.
Baca juga : Kejagung Periksa Lima Saksi dari Kemendag terkait Korupsi Minyak Goreng
Meski menghilang selama hampir dua pekan, Kejagung tidak memasukan Budi dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Supardi, pihaknya yakin Budi akan datang ke Gedung Bundar untuk menyerahkan diri.
"Kita sudah peringatkan yang bisa kita temui, nanti kalau sampai enggak menyerahkan diri, kita DPO-kan," tandas Supardi.
Setelah menyerahkan diri, penyidik JAM-Pidsus langsung menahan Budi selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Ia keluar dari Gedung Bundar menggunakan rompi merah jambu tanda tersangka sekira pukul 16.50 WIB.
Budi merupakan satu dari sembilan tersangka kasus korupsi besi baja yang telah ditetapkan Kejagung. Dua tersangka lain adalah anak buah Budi di PT Meraseti bernama Taufiq dan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea.
Sementara itu, enam tersangka sisanya adalah perusahaan importir. Mereka adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. (OL-7)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved