Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sekretaris Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, saksi tersebut berinisial HNS selaku honorer sekretaris Direktur Impor.
"Diperiksa terkait alur surat masuk dan keluar di Direktorat Impor," jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Selain HNS, Kejagung juga memeriksa saksi berinisial SR alias L selaku staf pelaksana/sekretaris Direktur yang menjabat antara 1991 sampai 2019. Materi pemeriksaan SR alias L sama dengan HNS.
Saksi lain yang diperiksa penyidik adalah AS selaku honorer di bagian Tata Usaha untuk membantu pengurusan pencairan keuangan Direktorat Impor. Ketut menjelaskan, AS diperiksa terkait alur surat menyurat dan penomoran surat di direktorat tersebut.
Sementara itu, saksi keempat yang berasal dari Kemendag adalah E selaku staf Tata Usaha yang mengelola anggaran keuangan di Direktorat Impor. Penyidik juga memeriksa saksi dari pihak swasta, yaitu Direktur PT Globalindo Anugerah Jaya Abadi berinisial FS.
Baca juga : UU P3 Rampung, DPR Tunggu Surpres Revisi UU Ciptaker
"Diperiksa terkait impor besi atau baja dengan menggunakan surat penjelasan (sujel)," terang Ketut.
Perkara yang terjadi dalam kurun waktu 2016 sampai 2021 itu berkaitan dengan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan sujel yang dikeluarkan Kemendag. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka, yaitu Tahan Banurea selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag.
Tahan ditersangkakan atas perannya saat menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha dan Kasi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor. Menurut Ketut, saat menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri periode 2018 sampai 2020, Tahan pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri untuk mengetik konsep sujel.
"Yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (Indrasari Wisnu Wardhana) perihal penjelasan pengeluaran barang," kata Ketut.
Wisnu sendiri telah ditersangkakan Kejagung atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. JAM-Pidsus Febrie Adriansyah pernah mengatakan, Wisnu berpotensi menjadi tersangka lagi di perkara impor besi baja. (OL-7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama di PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
SaksiĀ kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
PihakĀ terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved