Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, yang ditangani Kejaksaan Agung jangan ditumpangi dengan isu politik.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho, jaksa harus tetap profesional dengan mengandalkan alat bukti.
"Karena apapun yang terjadi, jaksalah yang membuktikan. Dengan demikian, perkembangan-perkembangan politik yang sekarang marak itu saya kira sebagai suatu hal yang tidak perlu dirisaukan," kata Hibnu saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Selasa (26/4).
Kendati demikian, ia mengatakan jaksa juga jangan sampai menafikan isu politik yang berkembang. Dalam hal ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) tetap perlu memperhatikannya. Namun, diharapkan hal tersebut tidak mengaburkan proses penegakan hukum.
"Jangan sampai perkembangan politik itu mengaburkan. Ingat, ini penegakan hukum, jangan ditumpangi dengan politik," tandasnya.
Isu politik yang belakangan dikaitkan dengan perkara rasuah minyak goreng adalah wacana penundaan Pemilu 2024. Isu itu pertama kali disuarakan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Ia mengaku mendapat informasi dugaan ekspor CPO itu untuk kebutuhan fundrising wacana penundaan pemilu.
Baca juga : KPK Endus Kesalahan Mekanisme Pembayaran Formula E
Atas isu tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah buka suara. Ia memerintahkan jajarannya untuk bersikap netral, tidak terkooptasi, dan tidak terpengaruh dengan kepentingan politik. Burhanuddin menegaskan dirinya akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penangnan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.
"Agar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas, dan steril terhadap kepentingan apapun," tegas Jaksa Agung.
Selain itu, ia juga memastikan masyarakat bahwa institusinya tetap netral dan mengedepankan profesionalisme dalam mengusut kasus minyak goreng. "Tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum," tandsnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak tiga saksi diperiksa hari ini terkait dugaan rasuah tersebut.
Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan berinsial AS, IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, dan Fungsional analis Perdangangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag berinisial IW. (OL-7)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved