Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG supir angkutan umum (angkot) Mulak Sihotang tanpa didampingi kuasa hukum mengungat Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mulak yang merupakan warga Marunda, Jakarta Utara mengajukan permohonan uji formil UU IKN. Pada permohonannya, ia mengeluhkan pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Kalau IKN sudah dipindah, saya merasa dirugikan. Saya tidak punya lagi kantor kepresidenan, kantor kabinet sudah dipindah. Tadinya saya melihat kantor kepresidenan secara dekat, tapi setelah pindah saya tidak bisa lagi melihatnya," ujar Mulak pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 47/PUU-XX/2022 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh di Gedung MK, Jakarta (19/4).
Mulak juga menyinggung soal penentuan lokasi IKN yang seharusnya didasarkan pada pengujian akademik serta bisa mengakomodir kepentingan semua masyarakat. Karenanya, ia berharap Mahkamah bisa memerintahkan revisi UU IKN pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Mulak tidak sendiri, ada dua permohonan serupa yang diajukan dua warga negara yakni Damai Hari Lubis dan Phiodias Marthias masing-masing untuk perkara Nomor 48 dan 49/PUU-XX/2022.
Melalui Kuasa Hukum Arvid Martdwisaktyo, pemohon perkara Nomor 48/PUU-XX/2022 menjelaskan ada cacat formil dalam pembuatan UU IKN. Permasalahan dalam UU IKN, menurut Arvid antara lain undang-undang itu tidak mengatur secara detil pengalihan pemindahkan IKN dan mendelegasikannya pada peraturan di bawah UU. IKN, juga akan dipimpin oleh kepala otorita yang menurut pemohon tidak dikenal dalam UUD 1945.
Baca juga: Rekrutmen Penjabat Kepala Daerah Mesti Transparan dan Libatkan Publik
Lalu, ia juga menyebut pada pembentukannya UU IKN minim partisipasi masyarakat dan manfaatnya sulit didapat karena pembangunan IKN dianggap dipaksakan di tengah kondisi ekonomi yang terdampak pandemi.
"Biaya pembangunan IKN di luar kemampuan pemerintah saat ini sehingga jika UU IKN dijalankan mesti dipaksakan dan beban utang akan bertambah sehingga azas manfaat sulit didapat dari pelaksanaannya," paparnya.
Merespons hal itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat agar para pemohon memperbaiki permohonannya antara lain menguraikan kedudukan hukum dengan kerugian hukum atau setidaknya keterkaitan para pemohon dengan berlakunya UU IKN.
Selain itu, Enny menjelaskan pengujian formil suatu UU amat terkait dengan proses pembentukannya yang dianggap bermasalah. Selain itu, ia menambahkan pemohon perlu memerhatikan syarat waktu mengajukan permohonan pengujian formil suatu UU ke MK yakni 45 hari setelah UU tersebut diundangkan. (OL-4)
PEMBANGUNAN Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur digenjot sekuat tenaga agar cepat kelar. Perpres No 75/2024 merupakan landasan hukumnya.
Jaringan pemilihan air bersih di dalam gedung juga sudah siap, namun masih menunggu pasokan air bersih dari penyedia jasa lain yang jaringannya belum siap.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menunda rencanan pemindahan ASN ke IKN
Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Danis Sumadilaga memastikan pembangunan dan distribusi air bersih sudah bisa tersedia pekan ini.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Dampak sosial kemasyarakatan imbas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik. I
MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengungkapkan air minum mulai mengalir di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Raja Juli Antoni mengajukan permohonan penambahan anggaran sebesar Rp29,8 triliun
MENTERI Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan tak ada penurunan target pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meski ketua dan wakilnya mundur.
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan tidak pernah menyebut eks Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono tak becus.
Luhut memilai kedua pucuk pimpinan OIKN dianggap tak becus menyelesaikan tugas dengan baik, utamanya masalah lahan-lahan di IKN, Kalimantan Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved