Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap aksi pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram. Tindakan pidana itu dilakukan oleh dua orang berinisial FR dan JG.
"Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas LPG dari subsidi kilogram yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 dan 50 kilogram," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/4)
Pipit menjelaskan pengoplosan gas bersubsidi ini terjadi di dua lokasi, yait di Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Pulo kambing 3 nomor 12, Jatinegara, Jakarta Timur.
Pengoplosan ini dilakukan dengan menyuntikan atau memindahkan gas pada tabung 3 kilogram ke tabung 12 dan 50 kilogram. Proses pemindahan dengan menggunakan selang regulator.
"Ukuran 12 dan 50 kilogram dijual dengan harga di bawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung," ungkap Pipit.
Selain itu, sebanyak 2.214 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang akan dioplos telah disita. Kemudian, 702 tabung gas ukuran 12 kilogram.
Lalu ada 54 tabung gas ukurang 50 kilogram, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dan dua mobil yang digunakan untuk pengangkutan dan beberapa buku catatan.
Terhadap kedua pelaku disangka Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Tentang Perlindungan Konsumen.
"Para tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar," pungkasnya. (OL-8)
Masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3kg di pangkalan resmi Pertamina agar bisa mendapatkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemda masing-masing wilayah.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pembelian LGP 3 kg atau gas melon belum akan dibatasi jumlahnya meski harus menggunakan KTP.
PEMBELI LPG 3 kilogram (kg) wajib menunjukkan KTP mulai 1 Juni 2024. Hal itu disampaikan oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga.
Hanya masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang dibolehkan menggunakan elpiji bersubdi.
Urgensi penggunaan KTP dan/atau KK dalam pembelian gas melon adalah sebagai identifikasi yakni untuk mengetahui apakah pembeli memang orang yang tepat atau tidak.
Saat ini penyaluran elpiji 3 kg bersifat terbuka, yang mana masyarakat yang telah mendaftarkan diri di pangkalan resmi Pertamina
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved