Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI VIII DPR RI dan Kementerian Sosial bersepakat untuk menghentikan pembahasan tentang RUU tentang Penanggulangan Bencana pada tingkat satu. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Ia menilai bahwa tidak ada kesepakatan mengenai nomeklatur kelembagaan BNPB. "Komisi VIII tetap berpegang pada RUU Penanggulangan Bencana bahwa nomenklatur kelembagaan BNPB disebutkan secara eksplisit dalam RUU Penanggulangan Bencana. Sementara pemerintah tidak mau menyebutkan secara eksplisit dan pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga ini akan diatur dalam peraturan presiden untuk memberikan fleksibilitas pada presiden," kata Yandri, Rabu (13/4).
Ia menyatakan, tujuan utama komisi VIII menginisiasi pembahasan RUU tersebut ialah agar lembaga BNPB dapat diperkuat. Namun demikian, kenyataanya, pemerintah malah tidak menghendaki adanya lembaga BNPB.
"Artinya kalau BNPB tidak ada berarti bubar, dong. Pemerintah juga mengatakan bahwa tidak perlu disebut lembaga BNPB, cukup melalui perpres. Bagi kami ini krusial, sementara kita tahu setiap hari ada bencana," ungkap dia.
Baca juga: Hadapi Kencangnya Perubahan Iklim, BMKG Ingatkan Pemerintah Lakukan Ini
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengakui bahwa belum ada titik temu antara pemerintah dan Komisi VIII DPR terkait dengan RUU Penanggulangan Bencana.
"Di hold dulu, saya juga mencoba melengkapi langkah-langkah. Karena kalau sekarang ini kita masih nangani marginnya itu bencana bulan Februari sampe sekarang aku masing nangani pengungsi Itu harus ada dasarnya," ujar Risma ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan dan memperbaiki langkah-langka penanganan bencana dari Kementerian Sosial.
"Kayak sekarang misal, daerah BMKG meramalkan ada tsunami besar itu harus diantisipasi sebelumnya ini belum teratur," ungkap Risma.
"Karena itu kita harus nyiapkan juga pra, saat dan kemudian pasca kita akan lengkapi di uu kita nanti kedepannya, jadi bukan diberentikan tapi dihold," pungkas Risma.(OL-4)
PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyampaikan pentingnya pencegahan dan inovasi teknologi dalam penanganan bencana.
Kolaborasi menjadi kunci utama dalam mitigasi serta penanggulangan bencana. Publik juga harus memahami bahwa risiko bencana bisa terjadi, baik di tingkat daerah maupun nasional.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jabar turun tangan menangani kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Yogyakarta merupakan salah satu wilayah Indonesia yang rawan bencana karena dekat dengan gunung merapi yang masih aktif.
KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengungkap bahwa ada sebanyak 2.657 kejadian bencana di Indonesia.
KLHK juga terus melakukan koordinasi dan komunikasi intensif antar-stakeholder terkait pengendalian karhutla.
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved