Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bida Tindak Pidana Umum (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menyerahkan memori kasasi dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) anggota Front Pembela Islam (FPI), Rabu (6/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut memori kasasi diserahkan ke Mahkamah Agung melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek," ujar Ketut melalui keterangan tertulis.
Permohonan kasasi atas nama Fikri tercatat dalam akta bernomor 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Akta kasasi Yusmin bernomor 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Pengajuan memori kasasi, kata Ketut, sesuai dengan tenggang waktu yang diatur dalam Pasal 248 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, penuntut umum menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak cermat dalam melepaskan Fikri dan Yusmin. Kejagung menyebut majelis hakim dalam mengambil pertimbangan putusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan dua terdakwa.
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Banding Kasus Penembakan Laskar FPI
Meski menyatakan Fikri dan Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, hakim dalam sidang pembacaan vonis, Jumat (18/3), melepaskan keduanya. Perbuatan Fikri dan Yusmin dalam melakukan tindak pidana dinilai hakim sebagai pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excees). (OL-14)
TIM kuasa hukum Delpedro Marhaen Rismansyah yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai langkah Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas kliennya
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Presiden AS Donald Trump merespons insiden penyerangan di Washington Hilton. Ia membantah isi manifesto pelaku dan meminta acara segera dijadwalkan ulang.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Tragedi penembakan terjadi di Shreveport yang menewaskan delapan anak dalam insiden yang diduga dipicu konflik rumah tangga, pada Minggu (19/4).
Aktor Ethan Jamieson ditangkap atas tuduhan penyerangan bersenjata di Carolina Utara. Ia diduga menembak tiga pria dengan pistol 9mm.
Baku tembak pecah di dekat Konsulat Israel di Istanbul. Dua penyerang tewas dan dua polisi terluka. Pelaku gunakan senjata laras panjang di pusat bisnis Turki.
Rekaman video terbaru dari Minneapolis membuktikan agen ICE memberikan pernyataan palsu di bawah sumpah terkait penembakan dua imigran. Skandal ini mengguncang "Operation Metro Surge".
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved