Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
APARATUR Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) terancam dua bulan tidak bergaji. Hal itu dimungkinkan jika usulan penambahan anggaran yang diajukan BPBD Bangka Belitung tidak disetujui DPRD Babel.
Berdasarkan surat yang ditujukan ke Ketua Komisi IV DPRD Babel, pengajuan anggaran mencapai Rp1,4 miliar untuk gaji pegawai. BPBD Babel berharap penambahan pagu anggaran ini dapat disetujui pada anggaran mendahului perubahan APBD 2022.
"Kami bukan menambah orang ataupun menambah pegawai di lingkup BPBD Babel. Namun, kami hanya menambah kekurangan gaji, anggaran yang disediakan ke kami hanya cukup 10 bulan atau hingga September 2022 nanti," kata Kepala BPBD Provinsi Babel, Mikron Antariksa,, Selasa (5/4).
Dengan anggaran hanya cukup membayar gaji hingga September 2022, Mikron mengatakan BPBD berupaya mengajukan untuk membayarkan gaji honorer dan ASN hingga tiga bulan tersisa Oktober, November dan Desember. "Karena anggaran kurang tidak bisa membayar gaji untuk Oktober, November dan Desember, jadi kami berupaya mengajukan lagi anggaran. Kami diberikan anggaran kurang sehingga mengajukan lagi anggaran baik untuk PNS dan honorer di wilayah BPBD Babel," terangnya.
Lebhi Mikron, membantah hal ini terjadi karena perencanaan yang kurang matang. "Ini disebabkan anggaran yang diberikan ke kami kurang dan bukan karena perencanaan yang tidak matang. Saran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan nanti melalui perubahan, saran mereka seperti itu," kata Mikron.
Dia memaparkan untuk anggaran total di BPBD Babel pada 2021 secara keseluruhan berjumlah Rp 16,1 Miliar, berbeda jauh dengan 2022 yang hanya Rp11,9 miliar. (OL-15)
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
FSGI mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah. Usulan tersebut disampaikan menyusul polemik rencana cleansing guru honorer oleh Pemprov DKI Jakarta.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
Dalam peringatan Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara mengenai pentingnya ekosistem pendidikan yang berpengaruh terhadap terciptanya sumber daya manusia (unggul).
Sebanyak 249 nakes yang dipecat sebagian besar mengikuti demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan menambah kursi untuk PPPK.
Cuaca panas yang melanda Kota Padang selama dua bulan terakhir menyebabkan beberapa kawasan mengalami kekeringan, termasuk Bukit Gado-Gado, Air Manis, Seberang Palinggam, Rawang, dan Batang
Puluhan titik panas atau Hotspot terpantau satelit di Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kamis (1/8). Itu diduga kuat merupakan pancaran dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Lahan di Dusun Jombor, Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terbakar pada Rabu (31/7) malam. Petugas gabungan sudah berhasil mengendalikan api pada Kamis dini hari
kebakaran lahan itu mulai masif terjadi dan dirasakan dalam dua pekan ini. Dimana memang terlihat ada peningkatan intensitas kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
Hasil pendataan wilayah rawan potensi kekeringan menurut Mikron adalah Pangkalpinang, Kelurahan Bukit Merapin, Kelurahan Sriwijaya, Kelurahan Bukit Besar, Bukit Baru, Kelurahan Temberan.
Pembuatan sekat bakar penting dilakukan guna meminimalisir terjadinya kebakaran. Dengan adanya sekat bakar, saat terjadi kebakaran api tidak akan menjalar ke areal yang lebih luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved