Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAJARAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menduga ada beberapa perusahaan yang menyalahgunakan fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Penyalahgunaan itu diduga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tanah air beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022. Kepmen itu berisi penetapan jumlah distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Baca juga: Presiden: Sedih Saya, Belinya Barang Impor Semuanya!
Dengan regulasi itu, eksportir harus melakukan kewajiban DMO sebesar 20% guna mendapatkan persetujuan ekspor. Beberapa syarat yang harus dilengkapi adalah lampiran bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order, dan faktur pajak.
"Diduga beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng Tahun 2021-2022 menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persayaratan sebagaimana yang telah ditentukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).
"Antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%," sambungnya.
Menurut Ketut, perbuatan para eksportir itu berpotensi menimbulkan kerugian dan perekonomian negara. Penyelidik JAM-Pidsus, katanya, segera menentukan sikap untuk menaikkan temuan itu ke tahap penyidikan pada awal April 2022.
Baca juga: Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Diumumkan
Adapun penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng telah dimulai sejak Senin (14/3). Ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim Surabaya, Jawa Timur, untuk meminta klarifikasi 160-an perusahaan eksportir minyak goreng. (Tri/A-3)
HARGA minyak goreng di sejumlah pasar di Kota Palembang, Sumsel mengalami kenaikan beberapa pekan belakangan.
Togar menegaskan, sebenarnya minyak goreng tidak langka di pasaran. Hanya, ekosistem dalam penyaluran dan pengawasan distribusinya belum siap, tetapi tetap dipaksakan oleh pemerintah.
Master berkhilah, kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya kebijakan kontrol harga (price control)
Menurut Tumanggor, saat itu seluruh perusahaan CPO memang berniat membantu pemerintah secara sukarela.
Ia mengakui, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 menyebabkan produsen minyak goreng menghentikan produksinya
Pasalnya, dalam satu kesempatan, Kamaruddin menyebut polisi itu mengabdi kepada negara hanya satu minggu, dan sisanya kepada mafia.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved