Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan pengajuan hak angket terkait minyak goreng. Usulan itu dinilai belum tepat dilakukan saat ini.
Hak angket merupakan kewenangan khusus DPR menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah. Namun, implementasi aturan atau program itu dinilai bertentangan peraturan perundang-undangan dan berdampak buruk terhadap masyarakat luas.
"Kalau hak angket, menurut saya belum perlu," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung melalui keterangan tertulis, hari ini.
Ketua DPP Partai NasDem itu menilai pengajuan hak angket dinilai bukan jalan utama yang harus diambil menyelesaikan permasalahan minyak goreng. Hak tersebut dianggap berdampak buruk terhadap upaya yang tengah dilakukan.
"Kita bukan mencari kegaduhan, tetapi mencari solusi," ungkap dia.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Rasuah Impor Besi Baja
Apalagi, Komisi VI telah menyepakati membentuk panitia kerja (panja) mengatasi permasalahan minyak goreng. Pembentukan panja disepakati pada Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi pada 17 Maret 2022.
Dia menyampaikan pembentukan panja bertujuan untuk menyisir permasalahan minyak goreng. Sehingga, diketahui permasalahan utama minyak goreng.
"Jadi, kita lihat dulu satu persatu masalahnya dan kita cari solusi yang terbaik untuk kebijakan ke depan," ungkap dia.
Dia menyampaikan panja tak hanya fokus pada minyak goreng. Namun, akan melihat permasalahan distribusi bahan pokok lainnya.
"Jadi, tidak spesifik soal minyak goreng, karena kita lihat perlu untuk mendalami kebijakan stabilisasi harga bahan pokok, khususnya menyangkut pangan," sebut dia.
Selain itu, dia tak mempermasalahkan jika ada salah satu fraksi yang mengusulkan hak angket minyak goreng. Menurut dia, hal itu merupakan hak yang dimiliki setiap anggota dewan.
"Ya usulan silakan saja. Tapi, kita lihat urgensinya seperti apa," ujar dia.(OL-4)
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved