Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Marak Praktik bagi-bagi Kaveling dan Tukar Guling Lahan di Kawasan IKN

Mediaindonesia
11/3/2022 18:05
Marak Praktik bagi-bagi Kaveling dan Tukar Guling Lahan di Kawasan IKN
Pekerja menyelesaikan lahan yang akan menjadi lokasi Presiden Joko Widodo berkemah di titik nol kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara( ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

DINAMISATOR Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur Pradarma Rupang mengatakan pada dasarnya praktik bagi-bagi kaveling atau lahan sangat kuat terjadi di lahan IKN Nusantara seluar 256 ribu hektar. Berdasarkan data Jatam Kaltim struktur penguasaan lahan di IKN yakni 12,10% tanah milik warga yang bersertifikat sedangkan 37,34% status pengusaan tanah dimiliki oleh badan hukum.

"Di angka itu saja sudah jomplang sekali. Penguasaan tanah oleh perusahaan sawit tambang, HPH, HTI dari luas 256 ribu tanah untuk IKN. Penguasaan tanah masyarakat itu besar sebetulnya tapi di masa lalu terjadi perampasan oleh perusahaan ini," jelasnya, Jumat (11/3).

Dugaan praktek bagi-bagi kaveling yang diendus KPK bisa terjdi dengan perubahan perizinan oleh para taipan yang rerata menguasai lahan secara luas. Misalnya perusahaan besar memiliki ribuan hektar.

"Posisi ini sebetulnya sangat memungkinkan terjadi pemegang lahan sekala luas ini bisa merubah peruntukannya. Ini jadi posisi tawar menawarnya dengan otoritas. Ini sangat memungkinkan dan diguga akan memperoleh benefit. Perubahan fungsi kawasan tersebut untuk peruntukan hti, dan pertambangan juga pasti ada kompromi."

Baca juga: Ketua DPR Ingin Duet Bambang-Dhony Bangun IKN dengan Cepat dan Berkeadilan

Selain itu ada praktek tukar guling dari 148 izin tambang di kawasan tersebut dengan proses ekloitasi dan pemulihannya yang akhirnya diambil alih oleh negara. Pemulihan tersebut akhirnya dibebankan kepada negara dengan menggunakan anggaran dari pajak rakyat. Kondisi ini disebutnya sebagai rancangan investasi para pembinis.

"Ada praktek tukar guling, ada 148 izin tambang di kawasn itu telah terjadi proses ekloitasi dan reklamasinya jadi secara proses pemulihannya akhirnya diambil alih oleh negara. Juga kavelingan karena butuh lahan besar komoditi untuk properti.m juga antara taipian masih ada kuasa atas penguasaan lahan yang kemudian lahan untuk dikomersilkan," cetusnya.

Dia juga mencontohkan di kawasan pusat pemerintahan IKN di Penajam Paser pemilikan lahan banyak dimiliki oleh para elit pemerintah dan keluarganya termasuk anak terpidana korupsi KTP elektronik Setyanovanto.

"Sangat memungkinkan tukar guling sebagai tawar menawar izin mereka di kawasan itu dalam bentuk kompensasi perizinan ektraksi alam di kepulauan lain, kami curigai di Papua. Bisa saja di sektor yang sama seperti di sektor tambang, perkembunan sawit. Kompensasi lainnya dia bisa berbisnis di wilayah IKN seperti komersialisasi properti," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya