Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIGA tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan anak perusahaan PT Askrindo, yakni PT Askrindo Mitra Utama (AMU) segera diadili di ruang sidang.
Langkah menyusul pelaksanaan tahap II yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Kejaksaan Agung ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut pelaksanaan tahap II telah dilaksanakan Selasa (22/2) di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung.
Ketiga tersangka yang segera duduk di kursi pesakitan adalah mantan Direktur Pemasaran AMU Wahyu Wisambada, mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Askrindo Firman Berahima, dan Direktur Operasional Ritel Askrindo sekaligus Komisaris AMU Anton Fadjar A Siregar.
"Penyidik JAM-Pidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka dalam dugaan tipikor PT AMU kepada JPU Kejari Jakarta Pusat," ujar Leonard melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2).
Rasuah di AMU terjadi dalam kurun waktu 2016 sampai 2020. Penyidik menduga ada pengeluaran komisi agen dari Askrindo kepada AMU secara tidak sah dengan cara mengalihkan roduk langsung Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui AMU.
Dalam hal ini, pengeluaran tersebut direkayasa layaknya beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban. Dari hasil audit yang dilakukan BPKP, kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp604,635 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Askrindo kembali menjadi perwakilan relawan BUMN untuk berkontribusi langsung dalam misi kemanusiaan.
PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah atau Askrindo Syariah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah atau PIP.
KEBERADAAN hutan mangrove sangat vital dalam menjaga dan mencegah Bumi dari dampak perubahan iklim, selain pemanasan global
ADAPTASI teknologi pada industri asuransi menjadi salah satu bentuk transformasi bisnis yang kini harus terus dilakukan.
Askrindo gencar menyebarkan informasi seputar asuransi dengan menggunakan sosial media sebagai ajang edukasi.
DPR RI mendorong Bank Indonesia (BI), OJK, LPS, Himbara, Jamkrindo dan Askrindo bersinergi dengan Pemprov Sulsel memberi perhatian khusus terhadap UMKM tingkatkan pagu KUR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved