Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MELALUI mekanisme musyawarah mufakat Komisi II DPR RI akhirnya memutuskan 12 nama pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Sebanyak 12 nama tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR sebelum nantinya diserahkan kepada presiden.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menekankan bahwa 12 nama pimpinan KPU Bawaslu terpilih harus mampu bekerja secara transparan dan akuntabel dan terbuka terhadap masukan publik.
Para penyelenggara Pemilu tersebut wajib menjaga independesinya khususnya dalam mempersiapkan perhalatan pemilu serentak 2024 mendatang.
"Bekerja secara transparan, akuntabel, menerima masukan publik. Wajib juga memperlakukan semua pihak dengan setara dan tidak berat sebelah. Nanti publik yang akan menilai," ungkap Khorunnisa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/2).
Baca juga: Pengamat Politik UI: Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Sarat Kepentingan Parpol
Selain menjaga indepedensi dengan tidak terafiliasi dengan kepentingan partai politik (parpol), Khoirunnisa menyebut bahwa para komisioner yang sudah terpilih juga harus mampu berinovasi menyiasati ketidaksempurnaan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Itu artinya, penyelenggaran pemilu 2024 yang ideal amat bertumpu pada terobosan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh para komisioner periode 2022-2027.
"Mereka harus berinovasi karena UU pemilu tidka berubah. penyelenggaran Pemilu sepenuhnya bertumpu pada mereka," tuturnya lebih lanjut.
Terkait menjalin hubungan komuniksai dengan parpol, Khoirunnisa menjelaskan bahwa sebagai institusi yang inklusif KPU dan Bawaslu memang perlu mendapatkan masukan dari semua pihak tidak terkecuali parpol.
Indepedensi KPU dan Bawaslu ditunjukkan ketika melahirkan sebuah kebijakan yang mandiri karena komunikasi yang dilakukan hanya bersifat saran dan masukan tanpa adanya intervensi.
"Khususnya KPU itu kan inklusif. Artinya memang dalam menyusun kebijakan perlu masukan dari banyak pihak seprtu koalisi masyarakat sipil, pemerintah dan juga parpol," jelas Khoirunnisa.
"Namun komunikasi tersebut tidaklah mengikat, artinya keputusan yang dihasilkan oleh KPU harus tetap independen sebagai sebuah institusi yang berdiri sendiri," ungkapnya.
Secara terpisah, pimpinan KPU terpilih yakni Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa setelah menjabat nanti pihaknya akan segera mengadakan pertemuan kembali dengan para stakeholder pemilu salah satunya Komisi II untuk segera merumuskan langkah-langkah menuju pemilu 2024.
Hal tersebut dilakukan agar proses transisi pemindahan kepemimpinan KPU tidak menganggu persiapan pelaksanaan pemilu srentak 2024.
"Yang pasti kita segera ketemu, mendengarkan banyak masukan dan merumuskan langkah-langkah menuju pemilu 2024," ungkap Afifuddin.
Terkait desakan menjaga indepedensi para penyelenggara pemilu, Afifuddin menuturkan bahwa pihaknya akan berkerja sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam UU.
Artinya, dirinya menjamin bahwa KPU akan bekerja secara mandiri dan independen dengan tetap menjaga komunikasi yang baik kepada seluruh stakeholder.
"Kita akan menjalani tugas sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya. (Uta/OL-09)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved