Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menunggu salinan dokumen perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura dari Kementerian Luar Negeri. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, 25 Januari 2022.
Perjanjian itu bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
"Kita (Kemenkumham) belum mendapat copy dokumen perjanjian dari Kementerian Luar Negeri," ujar Kepala Bidang Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman ketika dihubungi, Jumat (11/2).
Berkenaan dengan itu, ia mengatakan Kementerian Hukum dan HAM telah berkirim surat kepada Kementerian Luar Negeri. Surat itu berisi permintaan salinan dokumen perjanjian.
"Kemenkumham sudah sampaikan surat permintaan ke Kementerian Luar Negeri, tapi belum ada jawaban," tuturnya.
Baca juga: Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Ekstradisi dan FIR Singapura
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut (terhitung tanggal diundangkan) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi itu juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan.
Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Perjanjian serupa yakni Ekstradisi Indonesia–Singapura pernah ditandatangani pada tahun 2007 di istana Tampaksiring, Bali, Indonesia. Namun, perjanjian itu tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena belum ada pengesahan di DPR.
Secara terpisah, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sukamta menuturkan Komisi I menunda pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri untuk mempelajari lebih lanjut perjanjan tersebut. Pertemuan, ujar Sukamta, akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.
"Belum terlaksana karena ada lockdown di Komisi I," ungkapnya.
Meskipun telah ditandatangani, perjanjian ekstradisi belum dapat berjalan efektif karena harus ada ratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Sebelum proses ratifikasi, terang Sukamta, DPR perlu mempelajari terlebih dahulu dokumen perjanjian tersebut. Karena, itu menurutnya pembahasan dengan Kementerian Luar Negeri akam dilakukan.
"Kami masih menunggu. Tentu kita perlu pelajari dulu isinya secara detil, baru bisa menentukan sikap setuju atau tidak setuju," tuturnya.(OL-5)
Pemerintah terus lakukan negoisasi dengan Vietnam terkiat wilayah tumpang tindih ZEE dan landas kontingen
Untuk pertama kalinya, di pertemuan Doha III ini, hadir otoritas de facto atau de facto authority (DFA) di Afghanistan, yaitu Taliban.
Para duta besar disuguhkan kuliner seafood khas Labuan Bajo seperti Ikan Kerapu, Lobster, Cumi, Ikan Kua Asam. Olahan seafood itu berasal dari lapak-lapak UMKM kuliner Kampung Ujung.
KBRI di Beireut telah menetapkan wilayah Lebanon selatan sebagai daerah siaga 1. Sementara, kawasan Beureut dan sekitarnya siaga 2.
KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mengecam blokade dan perusakan yang dilakukan pemukim Israel terhadap konvoi bantuan kemanusiaan Gaza.
Kelompok ekstremis sayap kanan Israel, Senin (13/5), kembali memblokir truk bantuan di persimpangan Tarqumiya dan menghancurkan bantuan kemanusiaan bagi warga Jalur Gaza.
Yasonna juga meninjau pembangunan Lapas Kumbang dengan tingkat keamanan medium yang sedang berlangsung.
KAPI menyambut baik Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan sistem keimigrasian belum pulih akibat peretasan Pusat Data Nasional (PDN).
Menkumham Yasonna Laoly membantah melindungi buronan KPK Harun Masiku
Seluruh pemangku kepentingan harus saling bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan ekosistem KI yang kondusif.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved