Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menerapkan masa kampanye yang cukup panjang, minimal 120 hari dalam perhelatan Pemilu 2024. Masa kampanye tersebut dibutuhkan agar publik bisa mengetahui secara mendetail calon pemipin yang berkontestasi dalam pemilu.
"Penting masa kampanye yang cukup agar agar calon peminpin itu ditelanjangi (visi misi) dalam waktu lama," ungkap Fahri saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/2).
Usulan pemerintah dan sejumlah partai politik (parpol) yang ada di Senayan untuk memperpendek masa kampanye dinilai Fahri merupakan bentuk pengabaian kepentingan rakyat dalam mengetahui calon pemimpin di masa kampanye. Parpol cenderung egois hanya memikirkan cara untuk memperoleh suara sebanyak mungkin.
"Sehingga parpol hanya mau nunpang lewat ambil surat suara untuk kekuasaan mereka," ungkapnya.
Baca juga: Indonesia Berharap Kerja Sama dengan Prancis Tak Terbatas Alutsista
Bahkan Fahri menilai pemangkasan jumlah hari kampanye pada pemilu 2024 merupakan bentuk dari matinya demokrasi yang saat ini dikuasai oleh segelintir kelompok di dalam parpol. Rakyat hanya dijadikan alat untuk memperoleh kekuasaan. Minimnya masa kampanye disebutnya berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak sesuai.
"Karena mulai banyak gejala penyelundupan pemimpin palsu dan rakyat gak sempat mengetahui," ungkapnya. (P-5)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved