Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan tengah menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tujuannya supaya bakal regulasi itu tetap mengandung semangat antikekerasan seksual.
Pasalnya terdapat kemungkinan RUU itu dalam pembahasan di tingkat I melenceng dari tujuan utama pembentukannya. Hal itu dipaparkan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
"Kami belum mendapatkan undangan konsultasi RUU TPKS dari DPR. Tetapi kami akan kirimkan DIM terpisah," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (5/1).
Ia mengatakan Komnas Perempuan tengah memfinalisasi DIM yang nantinya akan diserahkan ke DPR. Secara umum, DIM tersebut berisikan poin-poin sesuai semangat awal RUU ini diinisiasi oleh masyarakat.
"Itu seperti tentang cakupan jenis KS (kekerasan seksual) nya, terkait terobosan hukum acara pidana, juga soal pemulihan korban dan pencegahan, serta mandat bagi lembaga independen sebagai pengawas," paparnya.
Baca juga : KSP Mampu Jadi Perpanjangan Tangan Presiden
Andy menjelaskan Komnas Perempuan akan segera mengirimkan DIM ke DPR setelah DPR membuat jadwal pembahasan RUU TPKS.
"DIM ini tidak terpikirkan apakah penyeimbang atau bukan, melainkan lebih untuk memastikan maksud dan tujuan perumusan RUU ini secara optimal," ungkapnya.
Dia menambahkan, DIM juga sebagai landasan dan rambu-rambu bagi DPR supaya RUU TPKS tidak keluar dari semangat awal. Sebab RUU yang baru masuk tahap I itu sudah mulai bergeser dari keinginan masyarakat.
"Salah satu indikasinya ada di jumlah cakupan jenis KS yang semakin berkurang (dari sembilan dan saat ini tersisa empat)," pungkasnya. (OL-7)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved