Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan tengah menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tujuannya supaya bakal regulasi itu tetap mengandung semangat antikekerasan seksual.
Pasalnya terdapat kemungkinan RUU itu dalam pembahasan di tingkat I melenceng dari tujuan utama pembentukannya. Hal itu dipaparkan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
"Kami belum mendapatkan undangan konsultasi RUU TPKS dari DPR. Tetapi kami akan kirimkan DIM terpisah," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (5/1).
Ia mengatakan Komnas Perempuan tengah memfinalisasi DIM yang nantinya akan diserahkan ke DPR. Secara umum, DIM tersebut berisikan poin-poin sesuai semangat awal RUU ini diinisiasi oleh masyarakat.
"Itu seperti tentang cakupan jenis KS (kekerasan seksual) nya, terkait terobosan hukum acara pidana, juga soal pemulihan korban dan pencegahan, serta mandat bagi lembaga independen sebagai pengawas," paparnya.
Baca juga : KSP Mampu Jadi Perpanjangan Tangan Presiden
Andy menjelaskan Komnas Perempuan akan segera mengirimkan DIM ke DPR setelah DPR membuat jadwal pembahasan RUU TPKS.
"DIM ini tidak terpikirkan apakah penyeimbang atau bukan, melainkan lebih untuk memastikan maksud dan tujuan perumusan RUU ini secara optimal," ungkapnya.
Dia menambahkan, DIM juga sebagai landasan dan rambu-rambu bagi DPR supaya RUU TPKS tidak keluar dari semangat awal. Sebab RUU yang baru masuk tahap I itu sudah mulai bergeser dari keinginan masyarakat.
"Salah satu indikasinya ada di jumlah cakupan jenis KS yang semakin berkurang (dari sembilan dan saat ini tersisa empat)," pungkasnya. (OL-7)
Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menjelang peringatan hari anak pada 23 Juli, Komnas PA menerima banyak aduan terkait kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan keluarga.
Universitas kita adalah tempat pembelajaran, pertumbuhan, dan transformasi. Ini adalah komunitas di mana setiap individu harus merasa aman, dihormati, dan dihargai.
LANGKAH antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan harus segera dilakukan secara masif untuk mencegah potensi peningkatan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
SOSIOLOG dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pemerintah harus lebih serius mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
APARAT penegak hukum (APH) yang memiliki perspektif gender dan sensitivitas terhadap korban, sangat dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak
MENINDAKLANJUTI putusan dari DKPP, Komnas Perempuan meminta agar ada perbaikan serta penguatan dari sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di pelaksanaan pemilu.
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
Komnas Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved