Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura rampung dengan cepat. Perjanjian kedua negara itu dibutuhkan KPK untuk memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos untuk kasus korupsi KTP elektronik
"Kita sangat gembira dengan adanya perkembangan yang terakhir adalah celah dibuka Perjanjian ekstradisi kesepakatan kedua belah negara. Nah ini yang jadi masalah mudah-mudahan perlintasan sudah mulai dibuka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/2)
Karyoto mengatakan pihaknya sangat senang dengan adanya ekstradisi itu meski sampai saat ini belum benar-benar disahkan. Kesepakatan itu diyakini bisa membuat pengusutan kasus dugaan korupsi KTP-el makin cepat.
KPK juga meyakini ekstradisi itu tidak hanya membuat KPK cepat memanggil Tanos. Lembaga antikorupsi diyakini bisa makin kuat menangani beberapa perkara korupsi jika ekstradisi itu berlaku, salah satunya mencari buronan.
"Tidak hanya menyangkut PLS saja mungkin nama-nama lain yang dalam catatan kami sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Karyoto.
Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). Keduanya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka ISE (Isnu) dan HSF (Husni) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari 2022.
Isnu dan Fahmi ditahan mulai 3 Februari 2022 sampai 22 Februari 2022. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah menetapkan empat tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni, mantan Anggota DPR Miryam S Haryani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos. Miryam sudah diadili, sementara Tanos belum ditahan karena berada di luar negeri.
Keempat orang itu diduga kongkalikong untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (OL-8)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved