Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memproyeksikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.
Untuk sementara ini pemerintah dan DPR masih memiliki komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) dan perbaikan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami harus menyusun satu prioritas nasional yang bisa dilakukan secepatnya. Pemerintah akan mendahulukan RUU IKN dan putusan MK tentang citpakerja," ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Jakarta, Kamis (6/1).
Yasonna menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sebelumnya telah diajukan oleh pemerintah kepada DPR untuk dijadikan sebagai RUU usulan pemerintah. Dirinya juga mengklaim bahwa pemerintah dan DPR telah memiliki kesepakatan untuk mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2022 salah satunya untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas.
"Karena Prolegnas kan selalu di revisi. Selesai ini (RUU IKN dan Ciptaker) kami sudah sepakat dengan baleg untuk evaluasi. Saya sudah dapat informasi dan bicara dengan teman2 di DPR tentang RUU Perampasan aset akan jadi perubahan prioritas nasional berikutnya," ungkapnya.
Menurut Yasonna, dalam penyusunan Prolegnas Prioritas, DPR dan pemerintah harus memiliki alasan yang kuat agar RUU yang disusun dapat betul-betul dituntaskan. Selain saat ini sedang fokus menuntaskan RUU IKN dan perbaikan UU Ciptaker, pemerintah dan DPR disebut Yasonna juga memiliki komitmen untuk menuntaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secepat mungkin.
"Akan menjadi desakan yang harus kami lakukan. Itu pasti. Sudah masuk dalam rencana pemerintah dan juga dengan dpr," ungkapnya. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Selidiki Rasuah di PT Taspen Terkait Investasi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
KPK dan Kejagung melakukan pembahasan penguatan cara perampasan aset dengan penegak hukum Amerika Serikat (AS). Salah satu topik berkaitan dengan pencucian uang ke uang digital kripto.
DPR periode 2019-2024 disinyalir tidak bakal bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Terlebih anggota DPR periode tersebut sudah berada di penghujung masa jabatan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Jubir PDIP Chico Hakim menegaskan penyitaan barang milik staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yakni Kusnadi, merupakan perampasan secara paksa.
Basuki Hadimuljono memastikan selalu mengingat perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membangun IKN. Salah satu perintahnya ialah mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pelarian Harun Masiku dinilai lebih merugikan ketimbang menyerahkan diri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved