Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis dua mantan petinggi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Keduanya, yakni mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Investas dan Keuangan ASABRI Hari Setianto dihukum pidana penjara selama 15 tahun. Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua IG Eko Purwanto dengan didampingi hakim anggota Saifudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Bachtiar dan Hari sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp453,783 juta dan Rp378,883 juta subsider 4 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan hakim itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Pada Senin, 16 Desember 2021 lalu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bachtiar. Sedangkan tuntutan kepada Hari adalah 14 tahun penjara.
Baca juga : Eks Dirut ASABRI Sonny Widjaja Dihukum Penjara 20 Tahun
Hakim anggota Ali Muhtarom menyebut berdasarkan fakta di persidangan, telah terbukti adanya rangkaian peristiwa yang menunjukkan jalinan kerja sama atau stidaknya saling pengertian antara para terdakwa dalam penempatan investasi.
"Berupa saham dan atau reksadana tanpa melalui prosuder yang telah ditetapkan sheingga mengakibatkan reksadana dan saham-saham tersebut mengalami penurunan nilai serta menimbulkan akibat terjadinya kerugian keuangan negara dalam hal ini ASABRI," kata Ali di ruang sidang, Selasa (4/1).
Selain Bachtiar dan Hari, terdakwa lain yang dijatuhi hukuman hari ini adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Keduanya dihukum pidana penjara 20 tahun, dua kali lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Diketahui, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,788 triliun. (OL-7)
Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap teknis pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
PT Pos Indonesia memulai penyaluran dana pensiun dari PT Asabri. Penyaluran sudah direalisasikan di beberapa wilayah, termasuk di Tanjungpandang, Bankg Belitung\
Sertu (Mar) Ismunandar gugus dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muara, Puncak Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.
MENTERI BUMN Erick Thohir, selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asabri (Persero), melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris PT Asabri (Persero).
PT ASABRI membuktikan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s) dengan melaksanakan program TJSL Non PUMK di lingkungan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
PT ASABRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sepakat untuk kembali menjalin kerja sama dalam pembayaran Manfaat Asuransi dan Pensiun.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved