Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis dua mantan petinggi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Keduanya, yakni mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Investas dan Keuangan ASABRI Hari Setianto dihukum pidana penjara selama 15 tahun. Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua IG Eko Purwanto dengan didampingi hakim anggota Saifudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Bachtiar dan Hari sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp453,783 juta dan Rp378,883 juta subsider 4 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan hakim itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Pada Senin, 16 Desember 2021 lalu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bachtiar. Sedangkan tuntutan kepada Hari adalah 14 tahun penjara.
Baca juga : Eks Dirut ASABRI Sonny Widjaja Dihukum Penjara 20 Tahun
Hakim anggota Ali Muhtarom menyebut berdasarkan fakta di persidangan, telah terbukti adanya rangkaian peristiwa yang menunjukkan jalinan kerja sama atau stidaknya saling pengertian antara para terdakwa dalam penempatan investasi.
"Berupa saham dan atau reksadana tanpa melalui prosuder yang telah ditetapkan sheingga mengakibatkan reksadana dan saham-saham tersebut mengalami penurunan nilai serta menimbulkan akibat terjadinya kerugian keuangan negara dalam hal ini ASABRI," kata Ali di ruang sidang, Selasa (4/1).
Selain Bachtiar dan Hari, terdakwa lain yang dijatuhi hukuman hari ini adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Keduanya dihukum pidana penjara 20 tahun, dua kali lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Diketahui, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,788 triliun. (OL-7)
PT Asabri memperkuat pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai bagian dari komitmen menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan bagi peserta dan masyarakat.
PT Asabri (Persero) memastikan seluruh hak dan manfaat bagi ahli waris tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon terpenuhi sesuai ketentuan.
THR Pensiun 2026 diperkirakan cair mulai 6 Maret 2026. Cek jadwal resmi Taspen & Asabri, komponen gaji, serta syarat pencairan di sini.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved