Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR RI Puan Maharani menekankan DPR berkomitmen untuk cepat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah. Puan menyebut, kian maraknya kasus kekerasan seksual menjadikan urgensi RUU semakin besar.
“Belakangan, banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan seksual dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Kamis (30/12).
Politikus PDI-Perjuangan ini pun menyampaikan keprihatinan atas kasus pemerkosaan serta penjualan anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung dan juga kasus serupa di Maros.
Puan meminta pihak Polri mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap dan menghukum seberat-beratnya seluruh pelaku yang terlibat.
Terkait hal itu, Puan menegaskan kembali bahwa DPR RI siap mengupayakan agar RUU TPKS segera bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam waktu dekat. Menurut Puan, pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR RI hanya tinggal persoalan teknis waktu.
“Kasus-kasus pemerkosaan di Bandung dan Maros itu menambah panjang kejahatan seksual di Indonesia, termasuk kasus eksploitasi anak oleh guru pembimbing agama beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, DPR RI siap gas penyelesaian RUU TPKS,” tandas Puan.
Puan mengungkapkan, dukungan DPR untuk RUU TPKS segera disahkan menjadi UU agar korban-korban kejahatan seksual lebih mendapat jaminan hukum dan keadilan. Mengingat, kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa yang tidak boleh mengakar di Bumi Pertiwi.
Maka, Puan berharap pemerintah cepat memproses Supres setelah RUU TPKS disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Terlebih, Badan Legislasi sudah menyelesaikan pembahasan untuk kemudian segera diagendakan agar RUU TPKS disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna mendatang.
"Sehingga tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada serta pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia,” pungkas Puan yang merupakan cucu Proklamator RI Bung Karno itu. (RO/OL-09)
Puan menilai, tabrakan ini merupakan alarm keras bahwa kompleksitas jalur kereta di wilayah metropolitan sudah sangat tinggi.
Ketua DPR Puan Maharani dorong penguatan sistem pengawasan UTBK SNBT 2026 menyusul temuan 2.640 peserta curang dan keterlibatan sindikat joki.
Pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian harga tersebut kepada publik.
Puan menekankan bahwa kesiapan logistik dan operasional pasukan menjadi faktor krusial yang harus terus dipantau dan dievaluasi oleh pemerintah bersama para pemangku kepentingan.
KETUA DPR RI, Puan Maharani menanggapi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang disebut dilakukan secara tertutup. Ia menegaskan bahwa komunikasi politik tetap dilakukan
Ketua DPR Puan Maharani mendorong masyarakat dan UMKM beralih ke kemasan alami seperti daun pisang di tengah lonjakan harga plastik.
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved