Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPR RI terus mendukung pembangunan satu data nasional seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kepala Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, DPR sendiri sedang membangun Big Data yang secara institusional berisi data seputar kelembagaan DPR. Big Data ini akan menjadi sub sistem menuju satu data seperti yang diamanatkan Perpres tersebut.
Demikian disampaikan Sensi, sapaan akrabnya, saat dimintai komentarnya soal satu data nasional, usia mengikuti pertemuan di Telkom University (Tel-U), Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Pembangunan satu data nasional sudah jadi keputusan politik.
Dalam satu data itu, juga terdapat penyederhanaan sistem data. Sensi mencontohkan, NIK dalam KTP nanti bisa diakses dengan mudah dan berisi data pribadi penduduk, termasuk NPWP yang bersangkutan.
“Sudah jelas ada Perpres-nya yang berlaku secara nasional. Itu sudah jadi kebijakan dan keputusan politik untuk menciptakan satu data. Contoh, KTP sudah di-insert menjadi NPWP. Itu bagian dari penyederhanaan sistem data," jelasnya.
"Jadi nanti tinggal melihat NIK saja. Itulah upaya untuk menyederhanakan sistem data kita. Dan DPR menjadi sub sistem yang mengarah ke sana. Kita sendiri lebih pada level institusional DPR melalui Big Data yang isinya satu data mengenai DPR,” ungkap Sensi.
Sementara ketika ditanya soal wacana peningkatan status Perpres Nomor 39 Tahun 2019 menjadi undang-undang (UU), Sensi berpendapat, Perpres tersebut akan bersetuhan dengan dua UU, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Ketahanan dan Keamanan Siber.
Secara politis sudah ada permintaan dari para Anggota DPR untuk meningkatkan status Perpres tersebut. Tinggal melihat bagaimana perkembangan ke depan, bisakah menjadi UU dan bersanding dengan dua UU yang sudah ada.
“Ada permintaan dari anggota DPR untuk memperkuat statusnya menjadi UU. Saya katakan, UU ini nanti terkait dengan UU lain," katanya.
"Misalnya, UU tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU Ketahanan dan Keamanan Siber. Itu satu paket. Ketika kita bicara satu data, maka pada saat yang sama kita harus melindungi perlindungan data yang ada di situ dan sistem keamanan datanya,” tutup Sensi. (RO/OL-09)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Dengan integrasi ini, ARIA menjanjikan perlindungan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap berbagai ancaman siber.
BSSN mencatat sejak 26 Oktober 2023 tercatat setidaknya terdapat 361 juta anomali traffic atau yang bisa dikatakan sebagai serangan siber ke Indonesia.
Indonesia masih menjadi sasaran empuk bagi serangan siber berupa pencurian data hingga ransomware (perangkat pemeras).
MTM-CSIRT merupakan tim tanggap insiden siber yang berfungsi untuk membantu meningkatkan keamanan, responsibilitas, dan aktif mencegah dan mendeteksi serangan siber.
Studi terbaru Cisco menyatakan, hanya 39% organisasi di Indonesia yang mempunyai kesiapan matang dalam menghadapi risiko keamanan siber modern.
Kemenkominfo dan Katadata Insight Center tahun lalu menunjukkan lebih dari 60% masyarakat masih belum mengetahui keberadaan RUU PDP,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved