Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan bahwa amandemen konstitusi sekecil apapun akan berdampak signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Amandemen harus harus didasari niat yang tulus dan bersih dari kepentingan sektoral, apalagi individual.
Karenanya perubahan konstitusi menurutnya harus melingkupi pemikiran yang luas dan mendalam. "Tidak boleh perubahan konstitusi dilakukan atas dasar kepentingan sesaat dan ego yang bersifat kelompok. Hal tersebut dapat merusak tatanan kehidupan kebangsaan yang dapat merusak seluruh rakyat," ujar Ketua MK, dalam kuliah umum "Amandemen Konstitusi" yang digelar secara daring dan luring kerja sama MK serta Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Fakultas Syari'ah UIN Maulana Malik Ibrahim, Jumat (5/11).
Hal itu ia utarakan melihat wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas secara terbatas yang bertujuan menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang mulai bergulir, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Isue Komtemporer Dibahas dalam Kongres Pemuda Asia Afrika
Ia menjelaskan, Pasal 37 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 telah memberikan kemungkinan untuk mengatur secara jelas mengenai prosedur perubahan UUD 1945. Adapun makna dari amandemen, terangnya, dapat diterjemahkan sebagai perubahan konstitusi yang ditujukan untuk tidak menghilangkan teks asli konstitusi.
MK, imbuh Anwar Usman, tidak punya kewenangan menilai proses amandemen konstitusi sebagaimana dimiliki Mahkamah Agung di Kanada. Namun pada praktiknya, terangnya, MK pernah melakukan reformulasi UUD 1945 yakni pada putusan perkara No.14 tahun 2013, MK melakukan reformulasi pemaknaan Pasal 6 huruf a dan Pasal 22 huruf E UUD 1945.
Pemaknaan baru tersebut, ujarnya, berimplikasi pada pemilu legislatif yang semula dilaksanakan terpisah dengan pemilu presiden dan wakil presiden menjadi bersamaan atau serentak. "Oleh ahli, proses itu disebut sebagai amandemen konstitusi informal yang merupakan bagian dari otoritas judicial interpretation," terangnya.
Adapun ketentuan formal perubahan konstitusi, imbuh Anwar Usman, harus menciptakan prosedur yang terukur dan memperlihatkan nilai-nilai demokrasi.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan formal bukan satu-satunya cara melakukan perubahan konstitusi karena ada praktik negara merupakan bagian dari konstitusi tidak tertulis, atau dikenal dengan konvensi. Adapun contoh konkritnya, terang Anwar, pidato kenegaraan presiden RI setiap 17 Agustus. (OL-4)
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KONTROVERSI Tapera berujung dengan diajukannya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri dinilai konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari secara tegas menyampaikan bahwa ide untuk memunculkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) jelas melawan konstitusi.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI menganggap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak memenuhi unsur materiel
Bamsoet mendapatkan sanksi ringan dengan teguran tertulis.
La Nyalla Klaim Prabowo Setuju Amendemen UUD 1945, Dikembalikan ke Naskah Asli
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, dibutuhkan kajian matang untuk mengamandemen UUD 1945
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved