Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid berpergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap di Pemkab Hulu Sungai Utara. Komisi antirasuah sudah mengirimkan surat permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK pada 7 Oktober 2021 benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 selama 6 bulan ke depan terhadap seorang saksi atas nama AW (Abdul Wahid)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/10). KPK menyatakan pencegahan itu untuk mempercepat penyidikan.
Pencegahan diperlukan untuk pengumpulan alat bukti utamanya terkait pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan agar tetap berada di Indonesia dan kooperatif. Dalam kasus itu, Abdul Wahid pernah diperiksa sebagai saksi pada 1 Oktober lalu.
Penyidik menggali keterangannya terkait dugaan pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara. Penyidik juga mengonfirmasi barang bukti kepada Abdul Wahid.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, pertengahan September lalu, terkait kongkalikong pemenang tender proyek. KPK lalu menetapkan tersangka Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki serta dua pengusaha yakni Marhaini dan Fachriadi.
KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp345 juta yang diduga suap dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru. Suap itu terkait lelang dua proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara membuka lelang dua proyek irigasi masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.
Plt Kepala Dinas PU Maliki diduga kongkalikong memberikan lebih dulu persyaratan lelang kepada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang lelang. KPK menduga ada kesepakatan duit komitmen fee sebesar 15% dari nilai proyek.
KPK menyebut dalam proses lelang juga terjadi kongkalikong secara horizontal antarpengusaha agar dua perusahaan tersebut menjadi pemenang proyek. Pasalnya, dalam proses lelang ada sejumlah perusahaan mendaftar namun hanya segelintir yang mengajukan penawaran.
Baca juga: Kasus Hulu Sungai Utara, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Marhaini dan Fachriadi Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. (OL-14)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved