Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Gas Negara Sumsel

Tri Subarkah
26/10/2021 09:37
Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Gas Negara Sumsel
Potret 3 unit kendaraan roda empat yang disita oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel(MI/Andri Widiyanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S. Ia merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara pada PDPDE Sumsel periode 2010 sampai 2019.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyebut penggeledahan dilakukan di kediaman Caca yang terletak di Jakarta pada Senin (25/10). Pihaknya menyita sejumlah dokumen terkait aset Caca. "Ada dokumen-dokumen aset. Baru mau disita aset," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin malam (25/10).

Menurut Supardi, dokumen yang disita itu terkait aset berupa bangunan. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang dilakukan Caca. Diketahui, penyidik Jampidsus telah menyematkan pasal TPPU terhadap Caca beserta dua terangka lain.

Keduanya adalah Komisaris Utama sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Muddai Madang dan Dirut PT (Dika Karya Lintas Nusa) DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga Dirut PDPDE Sumsel Yuriansyah. Sementara untuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin belum ditetapkan penyidikan ke arah pencucian uang.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa istri Caca berinisial EB pada Jumat (22/10) lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan terhadap EB bertujuan untuk mendalami aliran transaksi keuangan PDPDE Gas.

Diketahui, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengaudit kerugian keuangan negara dalam rasuah tersebut sebesar US$30,194 juta. Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Terdapat pula kerugian sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. (OL-13)

Baca Juga: Perlu Perda untuk Segera follow up Dana Abadi Pesantren



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya