Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Walikota Cimahi Mengaku Sering Diancam Penyidik KPK

Tri subarkah
25/10/2021 19:08
Walikota Cimahi Mengaku Sering Diancam Penyidik KPK
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

WALI Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna mengaku sering mendapat ancaman dari Stephanus Robin Pattuju. Robin merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.

Berdasarkan kesaksian Ajay, ia pertama kali mengenal Robin melalui pengusaha bernama Yadi. Saat itu, Yadi bercerita bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan kasus korupsi terkait bantuan sosial di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Ajay mengaku pertama kali bertemu Robin pada 14 Oktober 2020 di Hotel Treehouse Suites, Jakarta. Robin disebut memita uang kepada Ajay sebesar Rp5 miliar. Namun nominal itu berkurang menjadi Rp3 miliar dan pada akhirnya Rp1 miliar.

"Saya diam saja (saat diminta uang), akhirnya beliau cerita segala macam kasus, ada di Sulawesi, lagi lidik di Bandung Barat dan Bandung Raya mengenai bansos covid dan sebagainya. Jadi secara tidak langsung menakut-nakuti saya dan saya takut sekali saat itu," ungkap Ajay yang mengikuti jalannya sidang secara virtual dari LP Sukamiskin, Bandung, Senin (25/10).

Baca juga: NasDem: Menteri Nyapres Bakal Ganggu Kinerja Kabinet

Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, Ajay disebut telah memberikan uang sejumlah Rp507,39 juta kepada Robin. Ini dilakukan Ajay untuk menghindari penersangkaan saat KPK menyelidiki dugaan korupsi bansos di Cimahi. Penyerahan uang dilakukan dengan cara dicicil.

"Beliau sering menelepon, katanya kurang uang lalu mengancam-ancam. Beliau selalu begitu, jadi saya tambah takut," kata Ajay.

Ajay mengaku meminta bantuan Sekretaris Daerah Kota Cimahi bernama Didik untuk memenuhi permintaan Robin. Namun, ia meminta agar uang yang diperuntukkan untuk Robin tidak bersumber dari uang negara.

Adapun uang yang diterima oleh Robin dari Ajay dibagi kepada pengacara bernama Maskur Husain. Dari total Rp507,39 juta, Maskur mengantongi Rp425 juta, sementara Robin memperoleh Rp82,39 juta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya