Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WALI Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna mengaku sering mendapat ancaman dari Stephanus Robin Pattuju. Robin merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.
Berdasarkan kesaksian Ajay, ia pertama kali mengenal Robin melalui pengusaha bernama Yadi. Saat itu, Yadi bercerita bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan kasus korupsi terkait bantuan sosial di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Ajay mengaku pertama kali bertemu Robin pada 14 Oktober 2020 di Hotel Treehouse Suites, Jakarta. Robin disebut memita uang kepada Ajay sebesar Rp5 miliar. Namun nominal itu berkurang menjadi Rp3 miliar dan pada akhirnya Rp1 miliar.
"Saya diam saja (saat diminta uang), akhirnya beliau cerita segala macam kasus, ada di Sulawesi, lagi lidik di Bandung Barat dan Bandung Raya mengenai bansos covid dan sebagainya. Jadi secara tidak langsung menakut-nakuti saya dan saya takut sekali saat itu," ungkap Ajay yang mengikuti jalannya sidang secara virtual dari LP Sukamiskin, Bandung, Senin (25/10).
Baca juga: NasDem: Menteri Nyapres Bakal Ganggu Kinerja Kabinet
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, Ajay disebut telah memberikan uang sejumlah Rp507,39 juta kepada Robin. Ini dilakukan Ajay untuk menghindari penersangkaan saat KPK menyelidiki dugaan korupsi bansos di Cimahi. Penyerahan uang dilakukan dengan cara dicicil.
"Beliau sering menelepon, katanya kurang uang lalu mengancam-ancam. Beliau selalu begitu, jadi saya tambah takut," kata Ajay.
Ajay mengaku meminta bantuan Sekretaris Daerah Kota Cimahi bernama Didik untuk memenuhi permintaan Robin. Namun, ia meminta agar uang yang diperuntukkan untuk Robin tidak bersumber dari uang negara.
Adapun uang yang diterima oleh Robin dari Ajay dibagi kepada pengacara bernama Maskur Husain. Dari total Rp507,39 juta, Maskur mengantongi Rp425 juta, sementara Robin memperoleh Rp82,39 juta. (OL-4)
Bakal calon Wali Kota Cimahi masih didominasi oleh dua nama, yakni Ngatiyana dan Dikdik Suratno Nugrahawan.
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir ekstasi.
Inovasi Satlantas Polres Cimahi yang diberi nama 'Bioskop Keselamatan' bertujuan untuk menghadirkan keamanan dan kenyamanan di jalan raya
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Penunjukan Adhitia Yudhistira maju di Pilwalkot tidak asal-asalan namun melalui proses panjang.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK ungkap tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik Stefanus Robin Pattuju.
KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota (Walkot) Cimahi Ajay M Priyatna, pengembangan perkara eks penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Dalam persidangan sebelumnya, Robin mengaku mendapatkan uang sebesar US$100 ribu dan Sing$171.900 sebagai peminjam dari Nanang.
Pertimbangan majelis hakim lainnya, yakni Robin merupakan pelaku utama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved