Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Batu Jawa Timur, Eddy Rumpoko, dalam kasus gratifikasi di Pemkot Batu, kurun waktu 2011-2017. Eddy Rumpoko sebelumnya juga pernah dijerat KPK dalam kasus suap.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/10).
Pelimpahan perkara Eddy Rumpoko dilakukan pada Senin (18/10) kemarin. Eddy tidak ditahan lagi karena saat ini masih menjalani pidana perkara sebelumnya. Tim jaksa KPK masih menunggu jadwal persidangan perdana.
Dalam kasus gratifikasi ini, dia didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Lilik Karnaen Dosen Koruptor Dana Gempa Yogyakarta Dibekuk
"Selanjutnya menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuh Ali Fikri.
KPK menjerat Eddy Rumpoko melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2017 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha Filiput Djap terkait proyek di Pemkot Batu.
Vonis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Eddy menjadi 5,5 tahun penjara. Adapun putusan tingkat pertama Eddy divonis 3 tahun penjara.
Eddy Rumpoko menjabat Wali Kota Batu selama dua periode sejak 2007 hingga ditangkap KPK pada 2017. Saat ini, istrinya Dewanti Rumpoko meneruskan tampuk kepemimpinan di Kota Batu. Dewanti terpilih sebagai wali kota menjabat sejak 2017. (OL-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved