Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
USAI putusan pengadilan terhadap enam terpidana kasus megkorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero/AJS) berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyetor sebanyak Rp11,697 miliar ke kas negara.
Berdasarkan data yang diperoleh Media Indonesia dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, proses eksekusi sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pada Selasa (7/9) lalu, jaksa eksekutor melakukan eksekusi mata uang rupiah dari enam terpidana dengan total Rp10,794 miliar.
Diketahui, keenam terpidana itu adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Jumlah eksekusi uang dari Syahmirwan menjadi yang tertinggi di antara terpidana lain, yakni sebanyak Rp6,254 miliar. Sementara hasil eksekusi pecahaan mata uang rupiah dari Heru sejumlah Rp3,715 miliar. Di sisi lain, uang dari empat terpidana lain hanya berkisar di angka ratusan juga. Bahkan, yang diekskeusi dari Hary hanya sejumlah Rp18,315 juta.
Berikutnya pada Selasa (21/9), jaksa mengeksekusi pecahan mata uang asing yang berasal dari Heru dan Benny. Dari Heru, jaksa menyetor Rp762,361 juta, sedangkan Benny sejumlah Rp140,450 juta.
Baca juga : Kejagung Bidik TPPU di Kasus Korupsi Gas Bumi Alex Noerdin
"Uang yang telah dieksekusi adalah uang yang disita pada saat penyidikan kemudian diputus dirampas untuk negara," kata Kepala PPA Elan Suherlan kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10).
Inkrah-nya enam terpidana Jiwasraya merujuk putusan kasasi Mahkamah Agung pada Rabu (25/8) lalu. Sebelumnya, para terpidana telah dijebloskan ke beberapa penjara di Jakarta. Dalam perkara ini, Heru dan Benny dihukum pidana penjara seumur hidup. Pengadilan juga menghukumnya pidana tambahan uang pengganti yang totalnya mencapai Rp16,807 triliun.
Diketahui, baik Heru dan Benny sama-sama tidak memenuhi putusan membayar uang pengganti. Jaksa eksekutor telah mengeluarkan surat P-48A untuk melakukan pelacakan aset mereka.
Sebelumnya, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Andi Herman meyakinkan bahwa upaya asset recovery untuk menutupi uang pengganti akan dilakukan secara maksimal. Pihaknya juga akan menyita lagi aset-aset kedua terpidana yang dikembalikan oleh pengadilan.
"Kalau memang ada yang berupa aset, ternyata tidak dikabulkan (dalam pengadilan), misalnya dikembalikan, maka itu bisa kita upayakan melakukan sita eksekusi," jelasnya kepada Media Indonesia di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/9). (OL-2)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
PT Asuransi Jiwa IFG menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah pengelolaan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya melalui pembayaran klaim dan manfaat asuransi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved