Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
USAI putusan pengadilan terhadap enam terpidana kasus megkorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero/AJS) berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyetor sebanyak Rp11,697 miliar ke kas negara.
Berdasarkan data yang diperoleh Media Indonesia dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, proses eksekusi sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pada Selasa (7/9) lalu, jaksa eksekutor melakukan eksekusi mata uang rupiah dari enam terpidana dengan total Rp10,794 miliar.
Diketahui, keenam terpidana itu adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Jumlah eksekusi uang dari Syahmirwan menjadi yang tertinggi di antara terpidana lain, yakni sebanyak Rp6,254 miliar. Sementara hasil eksekusi pecahaan mata uang rupiah dari Heru sejumlah Rp3,715 miliar. Di sisi lain, uang dari empat terpidana lain hanya berkisar di angka ratusan juga. Bahkan, yang diekskeusi dari Hary hanya sejumlah Rp18,315 juta.
Berikutnya pada Selasa (21/9), jaksa mengeksekusi pecahan mata uang asing yang berasal dari Heru dan Benny. Dari Heru, jaksa menyetor Rp762,361 juta, sedangkan Benny sejumlah Rp140,450 juta.
Baca juga : Kejagung Bidik TPPU di Kasus Korupsi Gas Bumi Alex Noerdin
"Uang yang telah dieksekusi adalah uang yang disita pada saat penyidikan kemudian diputus dirampas untuk negara," kata Kepala PPA Elan Suherlan kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10).
Inkrah-nya enam terpidana Jiwasraya merujuk putusan kasasi Mahkamah Agung pada Rabu (25/8) lalu. Sebelumnya, para terpidana telah dijebloskan ke beberapa penjara di Jakarta. Dalam perkara ini, Heru dan Benny dihukum pidana penjara seumur hidup. Pengadilan juga menghukumnya pidana tambahan uang pengganti yang totalnya mencapai Rp16,807 triliun.
Diketahui, baik Heru dan Benny sama-sama tidak memenuhi putusan membayar uang pengganti. Jaksa eksekutor telah mengeluarkan surat P-48A untuk melakukan pelacakan aset mereka.
Sebelumnya, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Andi Herman meyakinkan bahwa upaya asset recovery untuk menutupi uang pengganti akan dilakukan secara maksimal. Pihaknya juga akan menyita lagi aset-aset kedua terpidana yang dikembalikan oleh pengadilan.
"Kalau memang ada yang berupa aset, ternyata tidak dikabulkan (dalam pengadilan), misalnya dikembalikan, maka itu bisa kita upayakan melakukan sita eksekusi," jelasnya kepada Media Indonesia di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/9). (OL-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Kejaksaan Agung diminta konsisten dalam menindak tegas dan menangani kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri, impor minyak goreng, hingga mafia tanah.
Kejagung telah menjerat belasan korporasi sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved