Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bencana di Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidik memeriksa sejumlah pejabat pengadaan di lingkungan pemkab.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021 dengan tersangka AMN (Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nu) dan kawan-kawan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/10).
Saksi yang dipanggil yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kolaka Timur Dewa Made Ratmawan. Kemudian, tujuh anggota pokja ULP Kolaka Timur Ririn Wijaya, Haeruddin, Sarmin Ishak, Gusti Putu Artana, I Putu Sidiono, Andi Ahmad Tongasa, dan Fandy Warsya Ashari.
Selain itu, sekretaris pribadi bupati Nikyta Faradilla juga dipanggil sebagai saksi. Adapun pemeriksaan para saksi digelar di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kota Kendari.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah.
Bupati Andi Merya disangkakan menerima suap dari Anzarullah terkait kongkalikong proyek rehabilitasi dan rekonstruksi bencana yang dananya bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Andi Merya ditangkap melalui operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar pada 21 September lalu. Dia diduga menerima suap Rp225 juta dan Rp25 juta dari Anzarullah.
Duit itu sebagai fee paket konsultasi proyek dua jembatan dan konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah di Pemkab Kolaka Timur agar nantinya dimenangi perusahaan milik Anzarullah serta orang-orang kepercayaannya.
Nilai konsultasi proyek dua jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta. Adapun nilai konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta. Fee yang disepakati dari proyek tersebut sebesar 30%.
KPK membeberkan pada Maret hingga Agustus 2021 Bupati dan Kepala BPBD menyusun proposal hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (dana RR) pascabencana serta dana siap pakai.
Pada awal September 2021, keduanya datang ke kantor BNPB di Jakarta untuk memaparkan pengajuan dana hibah tersebut. Kolaka Timur tercatat mendapat alokasi hibah BNPB untuk rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan dana siap pakai Rp12,1 miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah meminta Andi Merya beberapa pekerjaan fisik dari sumber dana hibah BNPB itu nantinya digarap orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu pengurusan dana hibah tersebut. (Dhk/OL-09)
KERUGIAN materiel akibat bencana di Kota Sukabumi, Jawa Barat, mencapai sekitar Rp5 miliar. Berbagai bencana terjadi kurun tiga bulan atau selama periode Januari-Maret tahun ini.
Sejumlah siswa SDN Supiturang 02 mengikuti proses pembelajaran di ruang kelas madrasah diniyah di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Struktur tanah yang tipis di atas lapisan batuan membuat lereng sangat rentan runtuh, terutama saat dipicu curah hujan tinggi.
Banjir melanda Kampung Bojongasih, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur mencatat sebanyak 79 rumah rusak akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,7 yang terjadi pada Kamis (9/4).
Longsor menutup akses jalan nasional di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved