Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PARTAI Demokrat mengajukan diri sebagai pihak tergugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, partai lambang bintang mercy itu tak termasuk pihak tergugat dalam upaya hukum yang dilakukan pihak Moeldoko.
"Karena belum ada hukum acaranya, kami ajukan saja termohon intervensi atau pihak terkait. Nanti terserah MA memilih istilah yang mana," kata kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva, di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan alasan kliennya mengambil langkah tersebut karena AD/ART dibuat Demokrat. Sehingga, merasa perlu ikut terlibat langsung dalam proses hukum tersebut.
Dia menduga alasan pihak penggugat tak memasukkan Demokrat sebagai penggugat karena ingin menghindar. Terutama terkait penjelasan AD/ART.
"Untuk menghindari Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya. Jadi itulah kira-kira dugaan kami," ungkap dia.
Baca juga : Fadli Zon Minta Densus 88 Bubar, Kadensus: Itu Koreksi Buat Kami
Dia mengakui jika MA tak mengenal termohon intervensi dalam pengajuan uji materi. Namun, dia berharap MA mengabulkan pengajuan Demokrat sebagai pihak tergugat dalam upaya tersebut.
"Saya perlu sampaikan untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang, maka MA perlu menetapkan Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait," sebut dia.
Sebanyak empat orang mengajukan uji materi AD/ART 2020 Partai Demokrat ke MA. Adapun pihak yang tergugat adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak yang mengesahkan AD/ART.
Hamdan pun mengkritisi langkah kubu Moeldoko menggugat keputusan Kemenkumham ke MA. Menurut dia, seharusnya upaya hukum tersebut diajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Karena keputusan menkumham itu sifatnya deklaratif, itu objek gugatan di PTUN yang memiliki kompetensi absolut, bukan uji materiil ke MA," ujar dia. (OL-2)
Setelah Presiden Joe Biden mengundurkan diri dari pencalonan, Demokrat mengumpulkan hampir US$50 juta dalam donasi untuk kampanye kepresidenan Kamala Harris.
PARTAI Demokrat resmi mengusung Anwar Hafid dan Renny Amiwati Lamajido sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sulawesi Tengah 2024.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
Setelah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini legislator dari Partai Demokrat dan PKS turut mendorong agar Pansus dugaan skandal mark up impor beras Bulog dapat segara dibentuk di DPR.
AHY sebut belum ada permintaan khusus soal Kaesang dari Jokowi
PKS memberikan surat keputusan rekomendasi dukungan untuk pasangan Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah 2024, Kamis (4/7) malam.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved