Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRI perlu bersikap tegas dengan memerintahkan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk kembali membuka penyidikan kasus dugaan pencabulan ayah terhadap tiga anaknya.
Pakar hukum pidana Universitas Al-azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menekankan bahwa kelanjutan penanganan kasus menjadi keadilan bagi korban. Dalam prinsip hukum, terkadang keadilan dikorbankan untuk mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Baca juga: Kasus Pencabulan Ayah pada 3 Anak Dihentikan, Kompolnas: Ajukan Praperadilan
Itu selama sesuai dengan undang-undang yang diasumsikan adil. Namun adil secara prosedural, bukan keadilan subtantif. "Supaya adil, hendaknya dilakukan penyidikan lagi secara transparan dan akuntabel," ujar Suparji saat dihubungi, Sabtu (9/10).
Menurutnya, penyelidikan yang transparan bisa dilakukan Bareskrim Polri atau Polda Sulsel. Namun, lebih tepat dilakukan polda, karena berkaitan dengan alat bukti. Penyelidikan pun dapat dibuka kembali, jika memang ada bukti baru, atau ada keberatan atas hasil penyelidikan sebelumnya.
"Bisa (penyidikan Mabes Polri), karena ada masalah yang rumit dan jadi perhatian publik. Tapi, lebih tepat Polda Sulsel, karena terkait kedekatan alat bukti," imbuhnya.
Baca juga: Menteri PPPA Turunkan Tim Untuk Dalami Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Luwu Timur
Suatu perkara dapat dihentikan, jika tidak ditemukan cukup bukti pembukaan minimal dua alat bukti, atau telah kedaluwarsa selama 14 tahun. Kasus dapat diteruskan, apabila di kemudian hari ditemukan minimal dua alat bukti.
Terkait dengan dugaan kasus perkosaan yang melibatkan satu keluarga, lanjut dia, semakin membuktikan pentingnya regulasi yang berpihak pada korban dan pemulihannya. DPR RI harus segera menuntaskan pembahasan RUU PKS, agar bisa disahkan.(OL-11)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved