Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan ditarik Polri tidak bisa menjadi penyidik. Melainkan sebatas ditarik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, penyidik di Korps Bhayangkara haruslah merupakan Anggota Polri.
“Kalau mendasari UU Kepolisian sih enggak (jadi penyidik) ya. Karena penyidik pembantu maupun penyelidik itu anggota Polri bukan ASN Polri,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu (29/9).
Namun, Agus enggan membeberkan rincian penugasan yang akan diemban oleh 56 pegawai tersebut bila bergabung menjadi ASN di Polri. Ia hanya meminta agar menunggu proses yang tengah berjalan.
"Ikuti saja prosesnya," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membenarkan bakal menarik 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK menjadi ASN di Polri. Hal ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: 56 Pegawai KPK yang Gagal TWK akan Ditarik Jadi ASN Polri
"Karena itu kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tak dilantik ASN untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Listyo, dalam keterangannya, Selasa (28/9).
Pihaknya mendapatkan surat jawaban dari Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) secara tertulis. "Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.
Listyo saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, saat ini tengah mendiskusikan proses hingga menentukan mekanismenya. Mekanisme tersebut yang akan digunakan untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri.
Pihaknya juga mengatakan penarikan ASN ini terkait dengan rekam jejak dan pengalaman tindakan pidana korupsi (tipikor).
"Tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yg saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," tutupnya. (OL-13)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
KUBU Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri.
KPK memastikan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sesuai prosedur.
PENYIDIK KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas usai menggeledah rumah anggota tim hukum PDIP Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus Harun Masiku.
(MAKI) menilai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta Penyidik kasus suap buronan Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti menghadap kepadanya wajar.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved