Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Periksa 18 Saksi terkait Kasus Napoleon Aniaya Kace

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/9/2021 19:00
Polri Periksa 18 Saksi terkait Kasus Napoleon Aniaya Kace
Irjen Napoleon Bonaparte.(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

POLISI memeriksa 18 saksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kace oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Ini dilakukan penyidik saat mengumpulkan alat-alat bukti yang berhubungan dengan kasus itu sendiri. 

Itu dipaparkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9). Rusdi menyebut 18 saksi yang diperiksa polisi terdiri dari tahanan hingga penjaga Rutan Bareskrim yang saat penganiayaan berlangsung tengah bertugas.

Kemudian, dua saksi ahli sebagai dokter yang memeriksa M Kace juga dimintai keterangan. "Lalu sisanya ialah para penghuni Rutan Bareskrim Polri. Itu totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa," tambahnya.

Rusdi mengatakan khusus empat penjaga rutan diperiksa oleh Propam Polri. Hal itu lantaran keempat penjaga rutan diduga lalai dan tidak menjalankan SOP.

"Jadi sedang dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang jaga saat itu. Ini sedang berproses di Propam," pungkas Rusdi.

Rusdi menyatakan pihaknya akan menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara komprehensif. Sebelumnya, Irjen Napoleon diduga menganiaya Muhammad Kace dengan cara melakukan pemukulan hingga melumuri wajahnya menggunakan kotoran manusia.

Adapun Irjen Napoleon menyiksa Muhammad Kace tak sendirian. Napoleon dibantu tiga tahanan lain yang salah satunya ialah mantan Panglima Laskar FPI.

Baca juga: Irjen Napoleon belum Jadi Tersangka atas Kasus Penganiayaan M Kece

Dialah Maman Suryadi, mantan Panglima Laskar FPI yang juga merupakan terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. "Salah satunya ialah napi dalam kasus yang melibatkan organisasi eks FPI ya, (inisial) M," tutur Andi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya