Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih 30 September untuk memberhentikan para pegawai yang tak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK). Komnas meminta agar jangan sampai ada pengenalan stigma baru terhadap para pegawai.
"Kalau dipilih dengan sengaja 30 September dan seandainya ini dengan sengaja membangunkan imajimasi kesejarahan kita bahwa pada 30 September ada peristiwa dan itu identik dengan PKI, betapa mesin stigma itu menjadi sesuatu yang sangat bahaya di negeri ini," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (19/9).
Menurutnya, ada dua momen dipilih KPK yang kental bernuansa simbolik. Momen pertama ialah pelantikan para pegawai yang lolos TWK pada 1 Juni lalu bertepatan Hari Lahir Pancasila. Sementara itu, untuk pemberhentian pegawai KPK memilih 30 September yang selama ini identik dengan peristiwa 1965.
"Yang memprihatinkan sebenarnya kenapa dipilih 1 Juni dan sekarang dipilih 30 September. Waktu 1 Juni kami tanya apa ini ada kaitannya dengan isu stigma Taliban, diakui ya. Pertanyaan berikutnya kalau kami punya kesempatan lagi pasti akan kami tanya kenapa yang dipilih 30 September padahal sebelumnya dikatakan 1 November," kata Anam.
Baca juga: Ombudsman Harap Presiden Perhatikan Rekomendasi Alih Status Pegawai KPK
Komnas HAM mengkhawatirkan pemilihan 30 September tersebut mengenalkan stigma baru dengan membangkitkan imajinasi publik terkait PKI. Menurut Anam, stigmatisasi amat berbahaya karena kerap menjadi dasar untuk berbagai diskriminasi.
"Apakah pemilihan 30 September itu juga mengintroduksi satu stigma berikutnya? Kalau mengintroduksi stigma berikutnya betapa bahayanya," ujar Anam.
KPK sebelumnya mengumumkan total 56 pegawai yang tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Keputusan itu resmi diumumkan pimpinan KPK dalam konferensi pers, Rabu (15/9) lalu. Keputusan pemecatan itu lebih cepat dari rencana sebelumnya 1 November. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tak ada percepatan dalam pemberhentian itu dan undang-undang hanya mengatur jangka waktu paling lama.
"Tidak ada istilah percepatan atau perlambatan. Sesuai keputusan saja. Putusannya keluar 9 September (putusan MA) dan 31 Agustus (putusan MK), ya harus kita laksanakan," ujar Firli.(OL-2)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
Pegawai KPK gadungan tipu pejabat di daerah Bogor dengan surat panggilan palsu
KPK menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah. Yusuf kemudian memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved