Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap lebih dari Rp11 miliar atas penanganan lima perkara sepanjang 2020-2021. Dugaan suap tersebut dilakukan Robin bersama pengacara Maskur Husain. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum KPK menguraikan kelima perkara yang ditangani Robin dan Maskur itu melibatkan manta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado, mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Direktur PT Tenjo Usman Effendi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dari Syahrial, Robin dan Maskur menerima Rp1,695 miliar dari Rp1,7 miliar yang dijanjikan.
"Di mana terdakwa memperoleh sejumlah Rp490 juta dan Maskur Husain sejumlah Rp1,205 miliar," kata jaksa Lie Putra Setiawan, Senin (13/9).
Jaksa KPK menyebut bahwa Azis mengenalkan Robin ke Syahrial. Dalam hal ini, Syahrial meminta agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.
Atas pemberian uang tersebut, Robin lantas membocorkan informasi kedatangan tim penyidik KPK ke Kabupaten Labuhanbatu dan Kota Tanjungbalai. Kendati demikian, lembaga antirasuah pada akhirnya tetap meningkatkan status kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai ke tingkat penyidikan.
Lebih lanjut, jaksa KPK menjelaskan bahwa Azis meminta Robin untuk menangani perkara di Lampung Tengah yang melibatkannya dengan Aliza yang saat itu diselidiki KPK. Total yang yang diperoleh dari Azis dan Aliza ke Robin dan Maskur adalah Rp3,099 miliar dan US$36 ribu. Dari angka itu, Robin memperoleh bagian Rp788,887 juta.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Eks Bupati Kukar ke Penyidik KPK Robin
Berikutnya, Robin didakwa mendapatkan uang dari Ajay sebesar Rp507,390 juta. Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Kota Cimahi tidak masuk dalam peyidikan perakar bantuan sosial. Hal ini disebabkan karena karena Ajay mendapat informasi KPK sedang gencar menyelidiki kasus bansos di Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, serta Kota Cimahi. Robin sendiri mendapat bagian sebesar Rp82,390 juta untuk menangani perkara ini.
Atas perkara yang melibatkan Usman, Robin memperoleh uang Rp252,5 juta dari total keseluruhan Rp525 juta untuk dirinya dan Maskur. Mulanya, Robin menghubungi Usman dan mengatakan akan dijadikan tersangka terkait kasus Kepala LP Sukamiskin. Usman lantas meminta Robin agar tidak ditersangkakan oleh KPK.
Sementara untuk perkara yang melibatkan Rita, Robin mengantongi Rp697,8 juta. Robin dan Maskur menjanjikan Rita yang saat itu ditahan di LP Kelas IIA Tangerang bisa mengembalikan aset-aset yang disita dari KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali yang diajukan Rita. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut bahwa Rita sempat menghubungi Azis soal komunikasi dengan Robin dan Maskur. Total uang yang diperoleh Robin dan Maskur mencapai Rp4,5 miliar.
"Bahwa perbuatan terdakwa dan Maskur Husain menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu," sebut jaksa Wahyu Dwi Oktafianto.
Atas perbuatannya, Robin diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan terhadap Robin dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djuyamto dan beranggotakan hakim Rianto Adam Pontoh serta Jaini Bashir. Usai mendengarkan surat dakwaan tersebut, Robin mengatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.(OL-5)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved