Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBERADAAN para pendengung atau buzzer diperkirakan akan semakin masif pada pemilihan umum (pemilu) 2024. Apalagi, dengan pola kampanye menggunakan media sosial yang diyakini semakin banyak digunakan oleh peserta pemilu dan para calon.
Hal itu membuat tingkat ketergantungan rasionalitas publik terhadap peran buzzer menjadi besar. Masyarakat diminta mengatisipasi bahaya pendengung dalam demokrasi. Demikian hal yang mengemuka dalam diskusi bertajuk "Buzzer dan Demokrasi : Proyeksi Pemilu 2024" yang digelar secara daring The Strategy, Riset, dan Consulting (TSRC), Jumat (10/9).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan apabila tidak ada perubahan terhadap Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, pola kampanye pada pemilu 2024 hampir sama seperti 2019. Dengan model kampanye yang sama yakni penggunaan media sosial untuk meraih pemilih, terang Afif, akan muncul tantangan.
Menurutnya media sosial menjadi pisau bermata dua. Dapat digunakan untuk hal kebaikan seperti debat visi-misi pasangan calon saat pemilu, atau berdiskusi isu-isu terkini dalam pemilu dan pemilihan.
Baca juga: Jawab Hoaks, Megawati: Alhamdulillah Saya Sehat
Sebaliknya, media sosial bisa menimbulkan hal negatif antara lain kehadiran para pendengung yang membuat narasi dan isu negatif seperti hoaks, politik identitas, dan lainnya yang sengaja digunakan oleh para elit politik.
"Buzzer kalau berperan di sisi positif akan sangat baik, tapi jika berperan di sisi negatif akan sangat rentan memunculkan konflik," tuturnya.
Afif lebih jauh mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa langsung menutup akses (take down) akun-akun media sosial yang menyebarkan informasi hoaks dan berita negatif. Bawaslu, ujarnya, hanya bisa menindak akun milik peserta pemilu atau pasangan calon yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, di luar akun-akun tersebut, ada akun anonim lain yang memainkan isu untuk kepentingan para calon.
"Yang didaftarkan tim sukses kadang-kadang hanya satu akun. Saya menyebutnya akun malaikat yang mengabarkan visi-misi baik terus. Tapi ada akun-akun yang kemudian ditujukan untuk menyebarkan berita dengan informasi (tidak benar)," paparnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran para pemangku kepentingan. Penyelenggara pemilu dapat meningkatkan kesepahaman pada semua partai politik peserta pemilu nantinya untuk tidak menjadikan isu yang memecah-belah bangsa ke media sosial.(OL-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved