Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMNAS Hak Asasi Manusia sampai saat ini belum menetapkan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM yang berat. Namun, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya telah membentuk tim yang bekerja untuk menyelidiki dan memantau peristiwa tersebut.
Pembentukan tim dilakukan berdasarkan sidang paripurna Komnas HAM yang digelar Selasa (7/9). Tim bekerja sesuai UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. "Jadi statusnya sekarang Komnas HAM telah membentuk suatu tim untuk melakukan penyelidikan, pemantauan atas peristiwa pembunuhan saudara Munir," ujar Sandra dalam siaran pers daring.
Sandra menyebut tim itu diketuai oleh Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan beranggotakan dirinya serta Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. Tim akan bekerja mengumpulkan semua fakta dan dokumen, termasuk laporan Tim Pencari Fakta, putusan pengadilan, serta eksaminasi yang dilakukan oleh Komnas sebelumnya. "Juga mempelajari, mendalami juga beberapa teori hukum baru, terutama terkait kejahatan kemanusiaan. Karena kita tahu kompleksitasnya cukup rumit," imbuhnya.
Tujuh komisioner Komnas HAM sampai sejauh ini belum mencapai konsensus untuk menetapkan pembunuhan Munir yang terjadi 17 tahun lalu sebagai pelanggaran HAM berat. Sandra menyebut masih ada perdebatan di internal Komnas mengenai unsur-unsur untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai kejahatan kemanusiaan. Misalnya, jumlah korban yang hanya satu seperti yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan Munir.
Lebih jauh, Sandra mengatakan tidak menutup kemungkinan tim kecil itu juga akan memanggil beberapa pihak baik untuk pengumpulan data maupun dimintai keterangannya sebagai saksi. Nantinya, hasil kerja tim akan dilaporkan kembali ke sidang paripurna. Sidang berikutnya akan menentukan apakah hasil kerja tim layak untuk menaikkan status pembunuhan Munir ke tahap penyelidikan projustitia.
Dalam kerangka kerja Komnas HAM, penyelidikan projustitia beralas pada UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Jika status penyelidikannya sudah naik, maka Komnas HAM akan membentuk tim ad hoc. "Sekarang belum projustitia. Sekarang ini masih pemantauan berdasarkan mandat dari UU 39," pungkas Sandra. (OL-8)
Kasus kematian seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap dengan motif yang mengejutkan.
olisi menggerebek markas judi daring (online) di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan menangkap tujuh orang terduga pelaku pada Kamis (4/7).
POLISI berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik judi online yang dilakukan di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Perlu edukasi yang dilakukan baik melalui digital, maupun sosialisasi. Namun, pencegahan ini disebut memerlukan partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
Pelaku kejahatan di media sosial sebenarnya mudah diketahui.
ADA tiga pendekatan pencegahan kejahatan judi online (daring) yang marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Pendekatan itu terkait sosial ekonomi, regulasi, dan situasional.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
ISTRI aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Suciwati, menuntut Prabowo Subianto bertanggung jawab atas tindakan di masa lalunya. Tindakan yang dimaksud ialah penculikan aktivis 1998.
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan mengaku terinspirasi dari aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Munir dikenang sebagai sosok yang peduli HAM termasuk membela hak perempuan.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dinilai tak transparan dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan, proses hukum terkait kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib masih dalam proses penyelidikan.
Direktur sekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan masih harus berpikir matang dan berkonsultasi dengan kantor pusat Amnesty International.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved