Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komnas Ham Kaji Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Tri Subarkah
07/9/2021 23:59
Komnas Ham Kaji Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Aktivis mengenang pembunuhan Munir(AFP)

KOMNAS Hak Asasi Manusia sampai saat ini belum menetapkan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM yang berat. Namun, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya telah membentuk tim yang bekerja untuk menyelidiki dan memantau peristiwa tersebut.

Pembentukan tim dilakukan berdasarkan sidang paripurna Komnas HAM yang digelar Selasa (7/9). Tim bekerja sesuai UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. "Jadi statusnya sekarang Komnas HAM telah membentuk suatu tim untuk melakukan penyelidikan, pemantauan atas peristiwa pembunuhan saudara Munir," ujar Sandra dalam siaran pers daring.

Sandra menyebut tim itu diketuai oleh Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan beranggotakan dirinya serta Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. Tim akan bekerja mengumpulkan semua fakta dan dokumen, termasuk laporan Tim Pencari Fakta, putusan pengadilan, serta eksaminasi yang dilakukan oleh Komnas sebelumnya. "Juga mempelajari, mendalami juga beberapa teori hukum baru, terutama terkait kejahatan kemanusiaan. Karena kita tahu kompleksitasnya cukup rumit," imbuhnya.

Tujuh komisioner Komnas HAM sampai sejauh ini belum mencapai konsensus untuk menetapkan pembunuhan Munir yang terjadi 17 tahun lalu sebagai pelanggaran HAM berat. Sandra menyebut masih ada perdebatan di internal Komnas mengenai unsur-unsur untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai kejahatan kemanusiaan. Misalnya, jumlah korban yang hanya satu seperti yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan Munir.

Lebih jauh, Sandra mengatakan tidak menutup kemungkinan tim kecil itu juga akan memanggil beberapa pihak baik untuk pengumpulan data maupun dimintai keterangannya sebagai saksi. Nantinya, hasil kerja tim akan dilaporkan kembali ke sidang paripurna. Sidang berikutnya akan menentukan apakah hasil kerja tim layak untuk menaikkan status pembunuhan Munir ke tahap penyelidikan projustitia.

Dalam kerangka kerja Komnas HAM, penyelidikan projustitia beralas pada UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Jika status penyelidikannya sudah naik, maka Komnas HAM akan membentuk tim ad hoc. "Sekarang belum projustitia. Sekarang ini masih pemantauan berdasarkan mandat dari UU 39," pungkas Sandra. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya