Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji.
Adapun perkara Angin kini diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan. "Pemberkasan perkara tersangka APA (Angin Prayitno) telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU. Tim penyidik melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9).
Selama tahapan penyidikan, KPK memeriksa 150 saksi, termasuk pemeriksa pada Ditjen Pajak Kemenkeu dan pihak swasta. Penahanan Angin pun sudah menjadi kewenangan JPU KPK dan diperpanjang hingga 19 September 2021 di Rutan KPK C1 Gedung ACLC.
Baca juga: Supervisi Pemda, KPK Selamatkan Rp22 Triliun Keuangan Negara
Dalam waktu dua minggu, JPU KPK akan menyusun dakwaan. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Ali menyebut rencana persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya," imbuhnya.
Terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017, KPK telah menetapkan enam tersangka. Dua tersangka sebagai penerima, yakni Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Keduanya diduga memerintahkan dan mengakomodasi pengurusan kewajiban pembayaran pajak tiga perusahaan. Untuk tersangka pemberi suap, ada nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo.
Baca juga: Ingatkan Kepala Daerah, Mendagri: Hati-Hati Jangan Korupsi
Angin bersama Dadan diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank dan PT Gunung Madu Plantations. Angin diduga menerima uang dari perusahaan untuk merekayasa pemeriksaan pajak.
Rinciannya, Rp15 miliar diterima kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Kemudian, penerimaan Sin$500 ribu pada pertengahan 2018, yang diserahkan Veronika selaku perwakilan Bank Panin.
Adapun penyerahan tersebut diduga baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar. Lalu, pada Juli-September 2019 penerimaan sebesar Sin$3 juta diserahkan Agus Susetyo selaku perwakilan PT Jhonlin Baratama.(OL-11)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved