Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Menteri Sosial Juliari Batubara belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding. Tepatnya setelah divonis 12 tahun penjara dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek.
Saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliari irit bicara kepada awak media. "Dengan PH (penasihat hukum) saya saja ya," singkat Juliari, Senin (23/8).
Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, menilai hukuman yang dijatuhkan hakim berada di luar sangkaannya. Selain lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU PK, majelis hakim juga disebut tidak mempertimbangkan uang sebesar Rp8 miliar dari total Rp29,252 miliar, yang berasal dari vendor penyedia bansos.
Baca juga: Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Divonis 12 Tahun Penjara
Menurut Maqdir, uang Rp8 miliar bersumber dari perusahaan istri Matheus Joko Santoso. Matheus adalah anak buah Juliari sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasarkan pada fakta persdiangan dan juga tidak berdasarkan keterangan dari para saksi," jelas Maqdir.
Lebih lanjut, dia menyoroti susunan majelis hakim, yang salah satu anggotanya pernah memutus perkara korupsi bansos sebelumnya. Hal ini merujuk pada perkara dua terdakwa penyuap Juliari, yakni pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Hakim: Juliari Batubara "Lempar Batu Sembunyi Tangan"
"Artinya, putusan yang lalu dijadikan sebagai karpet merah untuk menghukum Pak Juliari. Ini yang enggak bener," imbuh Maqdir.
Disinggung soal banding ke Pengadilan Tinggi, Maqdir belum bisa memastikan. Dia menyebut masih akan pikir-pikir untuk memutuskan hal itu. Sikap senada juga disampaikan JPU KPK saat berada di ruang sidang.
"Kami menggunakan waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk mempelajari putusan dalam waktu tujuh hari," tutur anggota jaksa KPK Ikhsan Fernandi.(OL-11)
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved