Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH dan DPR diketahui telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Bearlkohol (Minol) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pembahasan RUU Minol yang sudah mangkrak selama 2 periode kepemimpinan DPR dapat segera dirampungkan.
"Undang-undang ini untuk bangsa Indonesia, tidak Islam saja, tapi seluruh agama yang perlu ditampung di sini," ungkap Ketua Bidang Hukum MUI, Noor Achmad dalam sebuah acara diskusi virtual bertema 'Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minol' yang disiarkan virtual, Kamis (12/8).
Oleh sebab itu, Noor meminta dukungan dari seluruh Ormas Islam untuk satu suara mendorong pengesahan draft atau naskah RUU Larangan Minol yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Pembahasan menjadi terkendala karena masih adanya perbedaan persepsi mengenai RUU Larangan Minol.
"Jangan sampai sesama Ormas Islam memiliki perbedaan pendapat mengenai pembahasan RUU Larangan Minol yang dibahas di DPR," jelasnya.
Noor mengakui bahwa pembahasan RUU Larangan Minol terkendala permasalahan perbedaan pandangan yang cukup kompleks. Sejak periode 2009-2014 dan 2014-2019 RUU ini tidak kunjung disahkan. Dirinya berharap, pandangan dan suara MUI terhadap RUU Minol jadi bahan pertimbangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"UU ini memang kompleks. Saya harap apa yang kita akan putuskan akan jadi suara resmi MUI di Baleg,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan pemerintah akan mengatur banyak aspek tentang minuman beralkohol melalui UU. UU tentang minol dikatakan oleh Zainut akan membatasi dan megatur peredaran dan penggunaan minuman beralkohol.
"Memang tidak akan menghilangkan sama sekali, tapi membatasi dan mengatur secara selektif agar ketertiban publik, keamanan keselamatan generasi dan termasuk pemenuhan tuntutan agama dapat dilaksanakan dengan baik," kata Zainut.
Zainut menjelaskan, dalam membahas RUU Larangan Minol pemerintah memperhatikan fatwa haram minol yang telah dikeluarkan MUI. Selain karena adanya larangan agama terhadap minol, Zainut pun menilai diperlukan data pendukung lain soal alasan pengaturan larangan minol.
"Argumentasi sudut pandang agama Islam ini dapat diinklusifkan sehingga RUU Minuman Beralkohol tidak dipandang hanya untuk kepentingan umat Islam semata, tetapi menjadi kebutuhan bersama untuk itu perlu penguatan hal hal yang lain," ungkapnya.
Yang dimaksud Zainut yakni, agar lebih meyakinkan banyak pihak, RUU Larangan Minol perlu dilandasi dengan landasan filosofis, sosiologis dan pemenuhan hak asasi. Seperti data terkait dampak gangguan kesehatan hingga ganguan kriminalitas akibat mengkonsumi minuman beralkohol.
"Jika hal ini lebih memadai ditunjukkan dan didukung preferensi yang kokoh, publik dan parlemen saya kira bisa lebih menerima tentang urgensi adanya UU yang dapat menyelamatkan bangsa Indonesia," imbuhnya.
Terkait diksi larangan dalam judul RUU, Zainut mengungkapkan pada prinsipnya pemerintah tidak berkebaratan apabila diksi tersebut diganti menjadi pengaturan. Peredaran minol di Indonesia memang perlu diatur lebih rinci. Hal ini dilakukan sebagai solusi adanya perbedaan friksi dari pihak-pihak yang tidak menginginkan adanya pelarangan minol.
"Diatur misalnya penjual minuman alkohol, miras itu dibatasi, pembeli hanya di usia tertentu. Anak-anak dilarang membeli, peminum dilarang mengemudi dan terhindar dari jangkauan anak anak. Dengan demikian jalan sosiologis pembahasan RUU ini bisa kita eliminir, penolakan dari kalangan tertentu yang biasa mengonsumsi akan sedikit terkurangi dan agenda pengaturan minol bisa kita lanjutkan," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengakui bahwa fraksi memiliki 2 pandangan berbeda terkait pembahasan RUU Larangan Minol. Pandangan tersebut terkait diksi kata larangan dalam judul RUU Minol. Namun kendati demikian proses pembahasan RUU Larangan Minol di Baleg diungkapkan oleh Awiek masih terus berlangsung.
"Ada yang mengusulkan tetap menggunakan 'larangan', ada yang menggunakan 'pengendalian', dan ada yang berpendapat tidak perlu diatur UU," ungkap Awiek. (Uta/OL-09)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved