Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik Peraturan Pimpinan KPK No. 6 tahun 2021. Beleid itu mengatur soal perjalanan dinas di lingkungan lembaga antirasuah untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh pihak penyelenggara. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, aturan tersebut berpotensi merusak independensi KPK.
"Kebijakan ini membuka peluang berbagai pihak untuk merusak independensi KPK melalui pemberian fasilitas kepada pegawai KPK," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/8).
Secara historis, Kurnia menjelaskan KPK sangat menjaga agar tidak ada celah yang bisa mengganggu dan mendegrasi nilai-nilai integritas. Fasilitas perjalanan dinas dari pengundang, misalnya, bisa memicu hadirnya konflik kepentingan sampai gratifikasi.
"Fenomena ini telah banyak kita temukan dalam perjalanan dinas pejabat dari lembaga negara lainnya," ujar Kurnia.
Baca juga: Mahfud: Muharram Momentum Tingkatkan Kesabaran dan Optimisme
Ia menyebut KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah membuka kotak pandora yang selama ini berguna melindungi KPK dari beragam potensi penyimpangan. Melalui aturan baru, kesempatan pihak lain untuk mempengahuri dan membangun kedekatan dengan pejabat maupun pegawai KPK semakin terbuka, termasuk dari pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
"Meski tidak mencakup perjalanan untuk melakukan penindakan, patut diantisipasi apabila upaya mempengaruhi KPK dilakukan melalui perantara yang menjadi penyelenggara kegiatan. Sesuatu yang sangat mudah dilakukan tentunya," tandas Kurnia.
Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menjelaskan peraturan soal perjalanan dinas adalah harmonisasi aturan ASN. Ia menegaskan biaya dinas yang ditanggung panitia penyelenggara bukan merupakan gratifikasi, melainkan bentuk pembagian (sharing) pembiayaan kegiatan antarkementerian dan lembaga. (OL-4)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved