Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong Presiden Joko Widodo untuk membuat kebijakan yang memprioritaskan percepatan pengeluaran anak dalam tahanan dan pemenjaraan. Dorongan itu disampaikan peneliti ICJR Maidina Rahmawati bertepatan dengan perayaan Hari Anak Nasional 2021.
"Hal ini bisa ditempuh melalui pemberian amnesti dan grasi," kata Maidina melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7).
Maidina menjelaskan di tengah pandemi covid-19, jumlah anak berhadapan hukum yang menyandang status tahanan maupun penghuni Lembaga Penempatan Khusus Anak (LPKA) justru meningkat. Pada Juli 2020, misalnya, jumlah anak sebagai tahanan sebanyak 360 anak, sementara yang menjalani pemenjaraan berjumlah 1.211 anak.
"Sedangkan di Juni 2021 angkanya menjadi 388 untuk anak berhadapan hukum dalam tahanan dan 1.518 anak dalam LPKA," terangnya.
Menurut Maidina, Peraturan Menteri Hukum No. 24/2021 sebagai perubahan Permenkumham No 32/2020 mencerminkan bahwa anak harus dihindarkan dari penahanan dalam lembaga dan pemenjaraan. Kebijakan tersebut diketahui memberikan hak asimilasi dan integrasi terhadap narapidana maupun anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
"Dengan semangat penanggulangan covid-19, anak sebagai kelompok rentan harus menjadi prioritas perhatian pemerintah," imbuhnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkum dan HAM, Reynhard Silitonga mengungkap sebanak 1.020 anak menerima remisi anak nasional (RAN) tahun ini. 1.001 di antaranya mendapatkan RAN I yang berarti pengurangan masa tahanan sebagian. Sementara 19 lainnya mendapat RAN II atau langsung dinyatakan bebas.
Berdasarkan data Kemenkumham, sejak awal pandemi covid-19 ada 1.415 anak yang telah menerima hak integrasi, sedangkan 69.006 narapidana dan anak menerima hak asimilasi di rumah. Sementara itu, setelah Permenkumham No. 32/2020 diterbitkan, sebanyak 309 anak menerima hak integrasi, sementara hak asimilasi diperoleh 21.096 narapidana dan anak. (OL-8)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Perayaan bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan memberikan kegembiraan dan dukungan kepada anak-anak yang membutuhkan.
Fasilitas ruang tunggu AUDY Kids memiliki playground sehingga senantiasa memberikan pelayanan terbaik pada pasiennya.
Pada Hari Anak Nasional (HAN) tahun ini, fokus utama adalah melindungi anak-anak dari penyakit berbahaya dan stunting.
Kementerian Kesehatan mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 adalah momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, terutama dari stunting dan polio.
Setiap anak berhak tumbuh dengan kebahagiaan dan mencapai perkembangan yang optimal. Dalam proses ini, peran utama orang tua sangat penting untuk memenuhi kebutuhan anak dengan tepat.
Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli. Dalam peringatan itu semua pihak diminta memahami anak sebagai masa depan Indonesia. Artinya, harus ada program yang mendukung mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved