Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Hakim menilai Edhy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar hakim ketua Albertus Usada di ruang sidang, Kamis (15/7).
Selain pidana badan, Edhy dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan US$77 ribu. Uang pengganti itu harus dibayar Edhy selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Jika Edhy tidak mampu untuk membayar uang pengganti tersebut, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Adapun jika harta bendanya tidak mencukupi pidana uang pengganti tersebut, maka Edhy harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.
Baca juga: Korupsi Rp25 M, Dituntut 5 Tahun, Edhy Prabowo: Saya Tidak Salah
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dari jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," imbuh Albertus.
Putusan terhadap Edhy dibacakan oleh Albertus dengan didampingi hakim anggota Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Namun, jaksa KPK dalam tuntutannya meminta hakim untuk mencabut hak politik Edhy selama 4 tahun.
Majelis hakim meyakini Edhy telah menerima suap sebesar US$77 ribu dan Rp24,625 miliar dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, dan para eksportir BBL lainnya. Suap tersebut diperoleh melalui staf khusus Edhy yang juga menjabat ketua dan wakil ketua tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster, yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Selain Andreau dan Safri, Edhy juga memperoleh rasuah melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy; Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy; dan Siswandhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).
Hakim menilai perbuatan Edhy tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, hal tersebut dianggap sebagai keadaan pemberat dalam menjatuhkan vonis. Hakim juga menilai Edhy sebagai penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik serta telah menggunakan uang hasil korupsinya.
Sementara hal yang meringankan putusan adalah karena Edhy dinilai berlaku sopan selama jalannya persidangan. "Terdakwa belum pernah dihukum, dan sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari korupsi telah disita," pungkas Albertus.
Dalam perkara yang membelitnya, Edhy telah menyulap kepengurusan PT ACK untuk menampung keuntungan dari biaya ekspor BBL yang dipatok Rp1.800 per ekor ke para eksportir. Perusahaan itu mendapat keuntungan Rp1.450 dari setiap ekor BBL yang diekspor, sedangkan PT PLI sebagai perusahaan yang mengurus seluruh kegiatan ekspor BBL mendapat bagian Rp350 per ekor.
Edhy menempatkan representasi dalam struktur pengurusan dan kepemilikan saham PT ACK. Biaya yang disetor para eksportir BBL ke PT ACK lantas dibagi berdasarkan presentasi saham yang telah ditentukan sebelumnya. (OL-4)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Vonis kasus Rafael Alu ditunda, alasannya hakim belum siap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah menanggapi vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah mau menganalisis keseluruhan putusan lebih dahulu.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Vice President (VP) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT KAPM Yoseph Ibrahim divonis bersalah atas kasus dugaan suap.
Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 9 tahun kepada Abdul Latif Amin Imron.
Harus dibuat KPK yang baru untuk benar-benar memberantas tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved