Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IKHTISAR hasil pemeriksaan (IHPS) semester II pada 2020 disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari data itu, diketahui, program pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum efektif.
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa efektivitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor belum sepenuhnya efektif," bunyi data IHPS semester II pada 2020 milik BPK, Senin (12/7).
BPK mencatat ketidakefektifan itu karena adanya beberapa permasalahan. Pertama, BPK menilai ada beberapa perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan benda rampasan.
Lalu, upaya pencegahan melalui fungsi koordinasi dan monitoring kegiatan yang digadang KPK belum dilaksanakan secara memadai. BPK menyebut KPK belum maksimal melibatkan pemerintah, kementerian, maupun lembaga untuk mendukung program tersebut.
Kemudian, BPK menyebut program pelaksanaan penindakan dan eksekusi belum mendukung pengelolaan benda titipan atau sitaan, barang rampasan, dan hasil eksekusi secara memadai. Direktorat penyelidikan KPK diyakini belum optimal mendata seluruh barang yang diduga terlibat dalam suatu kasus sebelum naik ke tahap berikutnya.
Baca juga: KPK Mengaku Masih Incar Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penanganan Perkara
Atas dasar itulah BPK meminta KPK segera memperbaiki sistem pencegahannya dengan beberapa masukan. Pertama, Lembaga Antikorupsi disarankan untuk menyempurnakan peraturannya. Tiap aturan yang dikeluarkan diminta tidak bertabrakan. Utamanya dalam upaya pencegahan.
Lalu, KPK disarankan untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk penetapan area intervensi, indikator, dan subindikator pencegahan. Lembaga Antikorupsi diminta terpaku dengan fokus area yang tercantum dalam strategi nasional pencegahan korupsi.
Terakhir, BPK minta KPK perbaiki pengelolaan barang titipan di tahap penyelidikan. Penyelidik diminta lebih baik lagi menghitung barang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi sebelum diserahkan ke penyidik.(OL-5)
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan cukup signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut menerima informasi tentang KPU yang tengah menyurati KBRI di beberapa negara Eropa untuk tujuan kunjungan kerja
Polres Tarakan bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menyita aset yang diduga milik bandar narkoba Bernama Hendra. Aset tersebut berada di Nunukan, Kalimantan Utara.
Hampir seratus motor dan mobil mewah telah disita penyidik
Kemendag melalukan pemusnahan barang tindak lanjut hasil pengawasan post border, baik yang tidak memiliki persetujuan impor maupun yang tidak memiliki laporan surveyor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya upaya menjaga barang hasil rampasan kasus rasuah. itu harus dilakukan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Ade mengatakan barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam proses penyidikan. Namun, Ade enggan membeberkan apa saja barang bukti yang disita.
Sedikitnya 1.600 butir obat keras jenis Hexymer dan tramadol disita petugas Polsek Mauk dari sebuah toko kosmetik di Kampung Pondok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved