Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Dalami Aliran Uang Penyidik Robin selain dari Wali Kota Tanjungbalai

Dhika Kusuma Winata
07/7/2021 17:17
KPK Dalami Aliran Uang Penyidik Robin selain dari Wali Kota Tanjungbalai
Suap(Mi/Tiyok)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan penerimaan uang oleh mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju selain dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dugaan aliran duit dari pihak lain itu didalami KPK saat memeriksa Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

"Tim penyidik memeriksa dua tersangka dalam perkara ini SRP (Robin) dan MH (Maskur) dalam kapasitas keduanya sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan sejumlah uang dari pihak terkait lainnya selain dari Wali Kota Tanjungbalai," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (7/7).

Pemeriksaan Robin dan Maskur itu dilakukan Selasa (6/7) kemarin. Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Robin, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. Berkas perkara Syahrial sudah rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumatra Utara, untuk segera disidangkan.

Baca juga : KPK Ajak Masyarakat Kawal Bansos PPKM Darurat

Dalam kasus itu, penyidik Robin bersama Maskur diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.

KPK juga menyebut ada pihak lain yang diduga pernah memberikan duit kepada Robin selain pada kasus Tanjungbalai. KPK mencatat kurun waktu Oktober 2020 hingga April 2021, Robin diduga juga menerima Rp438 juta.

Sementara itu, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga turut terseret dalam kasus itu lantaran diduga mengenalkan Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai. Diduga, ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Pertemuan itu ditengarai membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah.

Penyidik KPK pada 9 Juni lalu sudah memeriksa Azis sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyelisik dugaan Azis yang menjembatani pertemuan Robin dan Wali Kota Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya